Pasar Caringin Bandung siap kelola sampah mandiri usai disegel KLH

2 weeks ago 9
Salah satu rencana utama adalah bekerja sama dengan pihak kedua untuk melakukan fermentasi sampah organik, yang nantinya akan diolah menjadi pakan ternak dan kompos

Kota Bandung (ANTARA) - Pengelola Pasar Caringin Bandung Jawa Barat menyatakan siap mengelola sampah secara mandiri usai disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akibat temuan sejumlah pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk tidak memiliki dokumen lingkungan.

Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin Yudi Harianto di Bandung Senin, mengungkapkan bahwa pengelola telah menggandeng pihak swasta untuk membantu pengolahan sampah sehingga tidak lagi menumpuk atau ditimbun secara ilegal.

“Salah satu rencana utama adalah bekerja sama dengan pihak kedua untuk melakukan fermentasi sampah organik, yang nantinya akan diolah menjadi pakan ternak dan kompos,” kata Yudi.

Terkait temuan KLH mengenai ketiadaan dokumen lingkungan, Yudi menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.

“Kami sedang menyelesaikan dokumen lingkungan yang diperlukan. Targetnya SPPL bisa segera selesai, sementara untuk dokumen kawasan masih dalam tahap pengurusan dengan DLH,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin.

Menurutnya, pembangunan TPST di Pasar Caringin merupakan solusi untuk mengelola sampah dapat selesai dari sumbernya. Sebab, setiap hari sampah yang dihasilkan pasar tersebut mencapai 48 ton.

“Rencana kita ingin selesai di sumber ya. Sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3.000 milik Pemprov Jabar untuk pembangunan TPST,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen lingkungan.

Direktur Sanksi Administratif Kementerian LH Ari Prasetia mengungkapkan, tindakan tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat mengenai penumpukan dan penimbunan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Tidak ada dokumen lingkungannya, persetujuan lingkungannya tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya,” kata Ari.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |