Palguna, Yuliandri, Ridwan Mansyur resmi kembali jabat anggota MKMK

1 day ago 4
“Jika ditanya, beliau-beliau ini sepertinya sudah memilih untuk tidak lagi diperpanjang, tapi karena kesepakatan para hakim yang mulia di ruang RPH, kemudian tetap memilih Bapak-Bapak bertiga, maka tidak ada pilihan lain untuk memperpanjang penugasan

Jakarta (ANTARA) - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) periode tahun 2025, yakni I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur resmi kembali menjabat sebagai anggota majelis kehormatan itu untuk periode tahun 2026.

Ketiganya mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua MK Suhartoyo di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu. Pengucapan sumpah juga disaksikan oleh hakim konstitusi lainnya serta pejabat di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Suhartoyo dalam sambutannya menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur didasari atas keputusan bersama sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Jika ditanya, beliau-beliau ini sepertinya sudah memilih untuk tidak lagi diperpanjang, tapi karena kesepakatan para hakim yang mulia di ruang RPH, kemudian tetap memilih Bapak-Bapak bertiga, maka tidak ada pilihan lain untuk memperpanjang penugasan sebagai MKMK,” ucapnya.

Pelantikan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur. Sebelumnya, mereka juga mengemban tugas yang sama pada periode 2024 dan 2025. Adapun untuk periode 2026, ketiganya bertugas mulai 7 Januari hingga 31 Desember.

Palguna merupakan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur akademisi dengan latar belakang di bidang hukum, sementara Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi.

Suhartoyo lebih lanjut mengatakan tugas para anggota MKMK ke depan akan semakin berat seiring dengan semakin banyaknya permohonan yang masuk ke MK. Menurut dia, permohonan yang masuk itu diikuti dengan problematika karakter pemohon yang beragam.

“Jadi itu yang harus diantisipasi,” pesan Ketua MK.

Sementara itu, Palguna saat ditemui usai pengucapan sumpah tersebut menceritakan proses di balik perpanjangan masa tugasnya sebagai anggota MKMK.

“Kalau saya boleh membocorkan sedikit, ketika kami dikontak bahwa akan diperpanjang itu, ada syarat yang tidak boleh ditolak yang saya ajukan, yaitu bahwa kami bertiga tidak ada yang diganti, demikian juga dengan tim kerjanya,” kata Palguna.

“Jika syarat itu dipenuhi, baru kami mau karena susah menyusun teamwork (kerja tim) yang solid di tengah suasana seperti sekarang ini. Kita membutuhkan bukan hanya soliditas kerja, tapi juga yang lebih penting mental,” imbuh dia.

Palguna pun menekankan bahwa tugas utama anggota majelis kehormatan bukanlah menghukum hakim, melainkan menjaga keluhuran martabat MK dan sembilan hakim konstitusi.

“Menjaganya itu yang kami pentingkan,” ucapnya.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa MKMK dibentuk untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, MKMK memiliki wewenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: MKMK: Arsul Sani tak terbukti lakukan pemalsuan ijazah doktoral

Baca juga: MKMK tegaskan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK

Baca juga: Ketua MKMK pertanyakan keputusan DPR revisi aturan tata tertib

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |