Pakar nilai RUU PPRT harus jangkau adanya kontrak kerja bagi PRT

4 hours ago 2
"Undang-undang harus menjangkau bahwa ada kontrak kerja, meskipun kontrak kerja itu tidak harus seperti se-rigid dalam Undang-Undang Ketenagaankerjaan,"

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono Suwadi menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus menjangkau adanya kontrak kerja bagi pekerja rumah tangga (PRT).

"Undang-undang harus menjangkau bahwa ada kontrak kerja, meskipun kontrak kerja itu tidak harus seperti se-rigid dalam Undang-Undang Ketenagaankerjaan," kata Pujiyono saat rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) itu menuturkan bahwa kontrak kerja wajib tertulis ditandatangani kedua belah pihak, bahkan kalau memungkinkan kemudian ada pihak ketiga yang terlibat.

"Pihak ketiga itu bisa kemudian kelurahan, bisa kemudian tempat pemberi latihan kerja atau institusi yang mewakili pemerintah, biar tercatat bahwa ini harus kemudian mendapatkan perlindungan," ucapnya.

Dia juga menyebut persoalan upah, jam kerja, adanya waktu cuti dan istirahat, serta jaminan sosial, sama seperti halnya pekerja formal lainnya.

Baca juga: Akademisi: Indonesia buktikan demokrasi baik jika sahkan UU PPRT

Baca juga: Baleg DPR susun ulang draf RUU PPRT meski periode sebelumnya sudah ada

"Jadi upah ya setidaknya ya sama dengan pekerja, UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kabupaten/kota); terus jam kerja itu juga sama; cuti dan istirahat itu juga ada, jaminan sosial itu juga harus," ujarnya.

Menurut dia, para PRT jarang mendapatkan jaminan sosial, bahkan ketika jatuh sakit pun kerap berjuang sendiri.

"Meskipun ada fakta sosial yang kadang juga tidak bisa kita tutupi bahwa ya semuanya ditanggung oleh majikan, oleh pemberi pekerjaan," tuturnya.

Di samping itu, dia memandang RUU PPRT harus ikut memasukkan pula norma yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja bagi PRT sebagai bentuk perlindungan.

"Harus ada mekanismenya, mekanisme termasuk ketika kemudian ketika diputus ini ada uang pesangon apa tidak, nah ini kan bagian dari perlindungan," katanya.

Dia lantas melanjutkan, "Kemudian ketika ada persoalan, jadi harus ada mekanisme pengaduan yang kemudian juga tersedia."

Dia menambahkan bahwa setidaknya ada empat pihak yang harus diatur mengenai hak dan kewajibannya secara jelas dalam RUU PPRT, yakni pencari kerja, pemberi kerja, agen, dan pemerintah.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |