Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah SMA mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa fakta tersebut didapatkan dari pengujian yang dilakukan oleh penyelidik pada Dittipidum dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Sebelum menguji materil ijazah, penyelidik menemukan fakta dari beberapa dokumen bahwa SMAN 6 Surakarta yang merupakan sekolah Jokowi menempuh tingkat menengah atas, dahulu bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) Surakarta.
“Fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) Mendikbud RI Nomor 0353/0/1985 Tahun 1985 tentang perubahan nama SMPP menjadi SMA yang di dalamnya tercantum nama SMPP Surakarta diubah menjadi SMA Negeri 6 Surakarta,” katanya.
Berangkat dari fakta tersebut, penyelidik pun memeriksa keaslian surat tanda tamat belajar (STTB) atas nama Joko Widodo dengan sampel pembanding berupa ijazah milik tiga rekan Jokowi pada masa bersekolah di SMAN 6 Surakarta.
Pengujian itu, kata dia, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan kepala sekolah.
Hasilnya, diketahui bahwa cap stempel pada STTB milik Jokowi identik dengan stempel pada SMPP Purwodadi, Grobogan, dan Wonogiri tahun 1980.
“Stempelnya yang ada di ijazah itu sama. Hanya saja, di situ ditulis SMPP di bawahnya SMAN 6,” ucapnya.
Selain itu, nomor induk yang tertera pada STTB tersebut juga ditemukan oleh penyelidik pada buku kartu induk murid SMAN 6 Surakarta.
“Penyelidik mengecek buku daftar nama murid SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1977, 1978, 1979 dan ditemukan nama Joko Widodo,” ucapnya.
Lebih lanjut, penyelidik Dittipidum juga memeriksa keaslian ijazah universitas Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ijazah asli milik Jokowi diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.
Hasilnya, diketahui bahwa ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.
Usai mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Diketahui, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana.
Aduan masyarakat (dumas) tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025