Pakar hukum: Perlu ada perubahan paradigma untuk RUU Masyarakat Adat

3 months ago 9
...Selama ini kita terjebak dalam diskursus pengakuan yang memberikan diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengakui atau tidak mengakui masyarakat adat

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyebut perlu adanya perubahan paradigma untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang lebih menyoroti aspek perlindungan.

"Perubahan itu pertama terkait dengan penekanan pada aspek perlindungan dari pada aspek pengakuan. Selama ini kita terjebak dalam diskursus pengakuan yang memberikan diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengakui atau tidak mengakui masyarakat adat," ujar Yance dalam keterangan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat diterima di Jakarta, Selasa.

"Ke depan perlu lebih ditekankan aspek perlindungan yang menuntut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi segenap bangsanya, termasuk masyarakat adat," tambah Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum UGM itu.

Berbicara dalam diskusi RUU Masyarakat Adat yang diadakan pada Senin kemarin (26/5), dia menekankan perubahan paradigma itu diperlukan mengingat masyarakat adat merupakan salah satu dari kelompok rentan.

Baca juga: Baleg DPR: Perlu susun naskah akademik baru untuk RUU Masyarakat Adat

Dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM, Masyarakat Adat masuk dalam entitas yang harus dilindungi oleh pemerintah, selain perempuan, anak, dan kelompok disabilitas.

Tidak hanya itu, jelasnya, dengan perubahan nomenklatur kementerian, maka seharusnya pembahasan RUU Masyarakat Adat ke depan bisa diambil alih oleh Kementerian HAM, bukan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri yang menerapkan pendekatan korporatis yang memposisikan pengakuan masyarakat adat sebagai pembentukan suatu korporasi yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca juga: Pakar: RUU MHA perlu untuk atur interaksi hukum adat dan negara

Dalam kesempatan yang sama, Martin Manurung selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan bahwa pihaknya melihat ada kebutuhan adanya UU khusus mengenai masyarakat adat, karena selama ini sebagian besar tersebar dalam sejumlah UU sektoral.

"Sehingga kita membutuhkan undang-undang Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum. Perlu ada pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, karena masyarakat adat sudah ada bahkan sebelum negara ini ada," tutur Martin.

Dia juga menyatakan bahwa pimpinan DPR RI sendiri sudah memberikan lampu hijau untuk segera melanjutkan proses RUU Masyarakat Adat agar dapat segera ditetapkan sebagai UU.

Baca juga: Pimpinan DPR dukung segera pembahasan RUU Masyarakat Adat

Baca juga: Peneliti BRIN dorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |