Pajak turun, peneliti sarankan penguatan DJP hingga pajaki orang kaya

10 hours ago 4
Tidak banyak opsi yang dimiliki pemerintah, namun ada beberapa opsi yang bisa diambil

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan pemerintah untuk memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya untuk menambal penurunan pajak pada APBN 2025.

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, Fajry menjelaskan kontraksi penerimaan pada awal tahun tak hanya sekadar dipengaruhi oleh faktor makroekonomi.

Dia melihat tiga faktor utama yang membuat serapan pajak terkontraksi 30,2 persen (year-on-year/yoy) pada Februari 2025, yakni restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, risiko operasional Coretax, dan dampak kebijakan tarif efektif rata-rata (TER).

Terkait restitusi pajak, data Februari menunjukkan nilainya mencapai Rp111,04 triliun atau meningkat 93,11 persen (yoy), di mana sebagian besar berasal dari PPN dan PPh Badan.

“Saya menduga restitusi PPh Badan inilah yang menyebabkan anjloknya penerimaan dari sektor pengolahan. Padahal, selama ini sektor pengolahan yang menjadi kontributor utama penerimaan pajak,” katanya.

Sementara upaya mitigasi mendongkrak kembali penerimaan pajak bukan perkara mudah.

Menurut dia, peningkatan penerimaan dalam jangka waktu cepat hanya dapat dilakukan dengan opsi kebijakan. Akan tetapi, langkah itu pun terkendala oleh risiko politik.

“Tidak banyak opsi yang dimiliki pemerintah, namun ada beberapa opsi yang bisa diambil,” tambahnya.

Pertama, upaya ekstra dari pemerintah melalui DJP. Dari observasi sejak 2021, dia melihat DJP sebagai otoritas mempunyai kapasitas untuk melakukan pengawasan dengan baik dan mumpuni.

Untuk itu, lanjut dia, yang perlu dilakukan adalah “mempersenjatai” DJP, baik itu data dari pihak ketiga (ILAP) maupun anti-avoidance rule.

Opsi berikutnya yaitu menggali potensi ekonomi digital. Fajry berpendapat ekonomi digital di Indonesia memiliki skala yang lebih besar dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Maka, pemerintah perlu mengevaluasi penerimaan pajak dari sektor digital, khususnya lokapasar.

“Apakah mereka sudah patuh? Pemerintah perlu optimalisasi penerimaan dari sektor ini mengingat sektor ini akan terus tumbuh tinggi,” ujar dia lagi.

Opsi terakhir yang ia sarankan adalah mengoptimalkan serapan pajak dari kelompok super kaya.

Pemerintah bisa mengenakan pajak minimum bagi kelompok super kaya. Dengan pajak minimum ini, orang super kaya yang patuh tidak akan kena pajak tambahan. Sedangkan mereka yang belum patuh akan dikenakan pajak tambahan.

Baca juga: Pajak dari ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari

Baca juga: Kemenkeu bantah Coretax jadi pemicu melambatnya serapan pajak

Baca juga: APBN defisit Rp31,2 T, ekonom sebut perlunya reformasi fiskal

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |