Ombudsman: Penghentian impor daging kambing lindungi peternak lokal

11 hours ago 5
Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan laporan dari para peternak, ditemukan bahwa selama rekomendasi impor masih berjalan, mereka mengalami kerugian signifikan akibat tekanan harga

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menilai kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara impor karkas kambing dan domba sebagai langkah konkret melindungi peternak lokal dari tekanan daging impor murah.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang membidangi pengawasan sektor pertanian dan pangan mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara kepada peternak lokal yang tertekan oleh daging impor.

"Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan laporan dari para peternak, ditemukan bahwa selama rekomendasi impor masih berjalan, mereka mengalami kerugian signifikan akibat tekanan harga yang diakibatkan oleh masuknya produk impor,” kata Teka dalam dialog dengan peternak di Mukodam Farm, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.

Ombudsman mencatat sejak kebijakan penghentian impor diterapkan, harga daging kambing dan domba lokal mulai menunjukkan perbaikan. Namun, Yeka tidak menyebutkan harga daging dan domba lokal saat ini.

Meski begitu, bagi Yeka, hal itu merupakan indikasi positif bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada pemulihan kondisi usaha peternak lokal.

"Kami mendorong agar pengawasan terhadap kebijakan ini terus diperkuat, serta semua pemangku kepentingan bersinergi dalam mewujudkan distribusi pangan yang adil dan berkelanjutan,” tutur Yeka.

Kementerian Pertanian memastikan akan melanjutkan penghentian rekomendasi impor tersebut. Dukungan itu menjadi penguat komitmen kementerian itu dalam menjaga keberlanjutan usaha peternak lokal dan menciptakan ekosistem pangan yang berkeadilan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan sebagai strategi jangka menengah, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan lembaga keagamaan guna mendorong pelaksanaan pemotongan hewan DAM (denda haji) di dalam negeri.

"Upaya ini tidak hanya mendukung aspek religius, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan peternak lokal, dan mengisi ceruk pasar yang selama ini belum dimanfaatkan,” ujar Agung.

Kementan turut menggandeng Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) untuk membentuk kelembagaan peternakan berbasis kluster. Dukungan mencakup dari sisi pembibitan, budidaya, hingga hilirisasi produk, guna menciptakan rantai pasok yang tangguh dan efisien.

Selain penghentian impor, Kementan juga telah mendorong komitmen 28 importir daging kambing dan domba untuk menyerap produksi lokal. Pemerintah menilai langkah itu penting untuk menstabilkan pasar sekaligus memperkuat daya saing peternak lokal.

Bupati Malang HM Sanusi menyatakan kesiapan wilayahnya sebagai sentra kambing-domba untuk mengembangkan produksi lokal.

“Langkah ini sangat penting untuk melindungi peternak lokal dari tekanan harga dan dominasi produk impor,” ujarnya.

Ahmad Mukodam, pemilik Mukodam Farm di Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Malang berharap kebijkana penghentian sementara impor karkas kambing dan domba dapat dipertahankan.

“Supaya harga ternak kami tidak terus menurun,” katanya.

Baca juga: APPDI: Penghapusan kuota impor dapat benahi tata niaga daging

Baca juga: ID FOOD: Pemerintah sedang negosiasi impor daging kerbau dari India

Baca juga: Kemenko Pangan beri penugasan impor daging sapi kepada BUMN Pangan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |