Penipuan daring, pelaku buat situs cerminkan pasar saham realtime

13 hours ago 5
ketika memasuki situs saham fiktif, para korban juga diarahkan melalui video conference oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata Artificial Intelligence (AI)

Jakarta (ANTARA) - Modus dari penipuan dalam jaringan (online scammer) yang dilakukan YCF dan SC dengan cara membuat situs (website) fiktif yang mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham untuk mengelabui korban agar berinvestasi di situs tersebut.

Direktur siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menyebut para korban dari situs tersebut seolah-olah bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto).

Baca juga: Polisi bongkar penipuan dalam jaringan dengan modus perdagangan saham

"Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," kata Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif, para korban juga diarahkan melalui video conference oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata Artificial Intelligence (AI).

"Ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau pun kita duga merupakan teknologi Artificial intelligence (AI), sebenarnya bukan wajah yang real, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung. Ini yang melakukan, semacam pengarahan kepada korban, sehingga korban juga merasa sangat yakin," kata Roberto.

Baca juga: Kementerian PPMI diminta pelajari kasus WNI operator judi di Filipina

Orang fiktif itu menunjukkan lalu lintas transaksi keuangan secara benar layaknya transaksi perdagangan kripto atau perdagangan saham sesuai dengan aslinya.

Lebih jauh, kata Roberto, para korban diiming-imingi keuntungan sebesar 150 persen dari jumlah saham diinvestasikan.

"Para korban makin percaya karena ketika mereka masukan saham kecil, misalnya Rp25 juta, pas dilakukan withdrawal (penarikan), keuntungannya besar (150 persen)," kata Roberto.

Adapun beberapa perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI yang digunakan para tersangka untuk kegiatan penipuan diantaranya adalah PT. Multi Serba Jadi, PT. Multi Jaya Internasional, PT. Putra Royal Delima, PT. Jabal Magnet Grup dan sejumlah perusahaan lainnya.

Intrik penipuan pun mulai terendus ketika salah satu korban menginvestasikan uang dalam jumlah besar yang mencapai Rp500 juta dan situs fiktif itu sudah menunjukkan keuntungan sebesar 150 persen.

Baca juga: Polisi ungkap penipuan daring oleh komplotan warga negara asing

Namun ketika korban hendak menarik dananya, situs itu menuntut agar korban mesti membayar sejenis pajak yang dikarang-karang tersangka.

Sejak saat itulah korban menyimpulkan bahwa dirinya telah tertipu dan segera melaporkan ke Kepolisian.

Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000), dengan korban sebanyak delapan orang.

"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |