Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat meminta pemerintah daerah dan Kantor Syahbandar di masing-masing wilayah mengawasi secara ketat perizinan setiap kapal penumpang guna mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Ombudsman sangat menyayangkan masih ditemukan kapal yang membawa penumpang, namun tidak mengantongi izin dari syahbandar sehingga berujung pada kecelakaan laut," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Kota Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar menanggapi insiden kecelakaan kapal penumpang atau long boat bermuatan 18 orang di Selat Sipora pada Senin (14/7).
Kapal yang membawa satu orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, beberapa aparatur sipil negara (ASN), dan warga setempat itu diketahui tidak mengantongi izin berlayar dari Kantor Syahbandar.
Tidak hanya itu, kapal tersebut juga tidak mempunyai kelengkapan alat komunikasi berupa radio dan kelebihan muatan dari jumlah seharusnya. Bahkan, kapal itu diketahui berangkat pada saat cuaca dalam kondisi ekstrem.
Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai menduga kapal itu terbalik akibat diterjang gelombang laut.
Baca juga: Kemenhub: Kapal terbalik di Mentawai akibat gelombang 4 meter
Adel menyebut meskipun dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, namun peristiwa itu harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah maupun Kantor Syahbandar setempat, agar lebih memaksimalkan pengawasan kapal-kapal penumpang.
"Kapal yang kecelakaan di Selat Sipora itu tidak mengantongi izin dan tentu saja tidak memenuhi standar keselamatan," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan itu tidak cukup hanya tentang administrasi perizinan namun juga evaluasi berkala mengenai kecakapan seseorang terutama awak kapal dalam mengoperasikan transportasi laut tersebut.
"Jadi, kejadian ini harus dievaluasi secara menyeluruh terutama penyeberangan kapal. Baik itu kapal penumpang milik swasta maupun milik pemerintah daerah," kata Adel menegaskan.
Baca juga: Bupati benarkan kapal yang terbalik di Mentawai kelebihan kapasitas
Terpisah, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Samaloisa membenarkan kapal yang membawa 18 penumpang itu terbalik dan karam di Selat Sipora karena kelebihan muatan.
"Yang terjadi adalah kapal tersebut kelebihan muatan dari kapasitas semestinya," kata Rinto.
Menurut ia,kapal itu seharusnya hanya bisa membawa 10 penumpang, namun faktanya diisi oleh 18 orang. Selain kelebihan penumpang, kondisi cuaca yang tidak mendukung diduga juga menjadi penyebab kapal itu terbalik dan karam.
"Jadi, seharusnya kapal ini bermuatan 10 orang, tapi diisi 18 orang sehingga ini menjadi persoalan," sebut Rinto Samaloisa.
Selain kelebihan penumpang, Rinto juga menyebut kapal yang turut membawa beberapa aparatur pemerintah daerah serta satu orang anggota DPRD Kabupaten Mentawai tersebut tidak dilengkapi alat komunikasi berupa radio.
Baca juga: SAR Mentawai jelaskan cara korban selamatkan diri saat kapal terbalik
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.