Ombudsman minta Menkeu susun "roadmap" penyelesaian piutang BLBI

2 days ago 2
"Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti tindakan korektif tersebut,"

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) agar menyusun dan menetapkan peta jalan atau roadmap penyelesaian piutang negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jelas dan terukur, sebagai tindakan korektif.

Anggota Ombudsman RI Hendra Yeka Fatika mengatakan peta jalan dimaksud sekurang-kurangnya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang, serta skema penyelesaian terhadap debitur yang beriktikad baik guna memberikan kepastian hukum.

"Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti tindakan korektif tersebut," ujar Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yeka menegaskan pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.

Selain kepada Menkeu, ORI juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu agar segera melelang aset debitur selaku penjamin pribadi PT Pacific International Finance (PIF) dengan mendasarkan pada nilai wajar melalui taksiran atau appraisal independen.

DJKN juga diharapkan menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang negara dana BLBI.

Ia menjelaskan berbagai tindakan korektif yang diberikan Ombudsman tersebut didasarkan atas temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI terkait penuntasan piutang negara dana BLBI, yakni adanya malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.

Adapun LHP itu disampaikan Yeka kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi di Jakarta, Jumat (30/1).

Yeka membeberkan pengabaian kewajiban hukum yang ditemukan terutama terkait tidak ditetapkannya secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meskipun Negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset.

"Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara," tuturnya.

Dalam pemeriksaan Ombudsman, dirinya menemukan kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel.

Dikatakan bahwa temuan Ombudsman tersebut terjadi dalam konteks stagnasi pemulihan piutang negara dana BLBI yang hingga kini masih membebani keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI mencapai sekitar Rp211,98 triliun.

Namun sepanjang tahun 2024, perubahan saldo piutang tercatat hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding (kewajiban piutang).

Maka dari itu, ORI menilai ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI.

Dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat dan PT PIF, kata dia, Ombudsman juga mencatat adanya iktikad baik debitur yang tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam rupiah maupun dolar Amerika Serikat.

"Kendati demikian, hal tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN," ujar Yeka.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, penagihan utang para obligor BLBI tetap berjalan, meskipun pemerintah membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terkait keberlanjutan Satgas BLBI. Opsi pembubaran satgas tersebut mengemuka, karena kinerjanya dinilai tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun hasil pemulihan aset yang dicapai.

"Itu masih pertimbangan bener sih Kalau itu nggak ada kita akan kerja sendiri dia cuman nama doang ada Satgas terus bikin ribut tapi hasilnya minimal. Tapi saya akan pelajari dulu pelajari dulu, tapi dalam waktu dekat," ujar Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa tugas mengejar kewajiban para obligor akan tetap dilakukan oleh pemerintah, terlepas dari keberadaan Satgas BLBI.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |