Ombudsman Jatim minta polda buka data penangkapan unjuk rasa

1 week ago 9

Surabaya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah (Polda) setempat dan jajarannya membuka data serta informasi penegakan hukum terkait unjuk rasa pada 30-31 Agustus 2025.

“Polda dan polres seharusnya transparan dengan membuka data siapa saja yang ditangkap. Mereka tersangka atau sebatas saksi. Kami tentu tidak ingin ada malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus unjuk rasa anarki,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Jumat.

Sejak Senin (8/9) hingga Kamis (11/9), Ombudsman RI Jawa Timur mengumpulkan data pengawasan pengendalian massa dan proses hukum unjuk rasa di berbagai daerah. Dari data polda, seorang personel Polrestabes Surabaya mengalami luka dan masih dirawat inap.

Aset kepolisian yang rusak di Surabaya meliputi satu kantor polsek dibakar dan 14 pos polisi dibakar. Di Kediri, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan dua pos polisi rusak terbakar. Di Malang, tiga pos polisi dirusak, sedangkan di Sidoarjo satu pos polisi dibakar.

Ombudsman juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang selama ini mengadvokasi tersangka dan memantau proses hukum. Dari posko pengaduan, LBH menerima banyak laporan penangkapan orang-orang yang dicurigai terlibat aksi anarkis.

“Dari data LBH, para tersangka yang ditahan perinciannya enam di Polda, 33 di Polrestabes Surabaya, 12 di Polres Blitar Kota, satu di Polres Kediri Kota, satu di Polres Jember, dan satu di Polres Tulungagung. Sebagian dari tahanan itu anak-anak berstatus pelajar,” ujar Agus.

Agus menambahkan sebagian yang ditangkap di Jember tidak disertai surat penangkapan dan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum. Bahkan, di Surabaya ada sekitar 20 orang yang dilepas namun telepon seluler mereka masih disita.

Agus menegaskan sikap polisi yang enggan mempublikasi data penangkapan berpotensi menimbulkan maladministrasi.

“Mulai soal penahanan melebihi 1x24 jam, penangkapan tanpa surat perintah, pembatasan akses informasi identitas korban, pemeriksaan tanpa pendampingan, hingga penyitaan tanpa prosedur,” katanya.

Ia juga mendorong polda membuka hotline pengaduan agar masyarakat dapat melapor jika diperlakukan sewenang-wenang, sekaligus memudahkan pengawasan internal penyidikan.

Baca juga: Polda Jatim-LBH berkoordinasi tangani pelaku anarkis di enam daerah

Secara terpisah, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur M. Sholahuddin menilai transparansi adalah pilar utama demokrasi dan publik berhak mengetahui proses hukum.

“Dalam perkara (aksi massa) itu, publik berhak untuk tahu bagaimana proses penegakan hukum berjalan, apalagi dalam kasus yang menyangkut kerugian publik seperti pembakaran fasilitas umum,” kata Sholahuddin.

Menurut dia, polisi sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi terbuka, terutama jumlah tersangka, jenis pelanggaran, dan tahapan hukum yang berjalan.

Namun, pengecualian diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17.

“Informasi yang dapat menghambat proses penyidikan atau melanggar privasi individu dapat dikecualikan dengan catatan ketat dan terbatas, artinya pengecualian itu hanya untuk sementara waktu,” ujarnya.

Sholahuddin mendorong kepolisian membuka informasi bertahap sesuai perkembangan perkara serta memberikan alasan kuat jika identitas tersangka tidak dibuka.

"Penjelasan itu harus didasarkan pada peraturan, bukan hanya alasan keamanan atau privasi tanpa dasar,” ujarnya.

Ia menekankan hak keluarga atas informasi status hukum anggota keluarganya harus dipenuhi dengan jalur jelas dan mudah diakses.

“Pada intinya, informasi harus dibuka, kecuali ada alasan kuat yang sah secara hukum untuk tidak melakukannya. Kami akan terus ikut memantau dan mendorong agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan publik,” katanya.

Baca juga: Ombudsman RI tekankan profesionalisme dalam pengamanan aksi

Baca juga: Polisi pastikan pelaku anarkistis konsumsi narkoba sebelum kericuhan

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |