Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum (APH), baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Dia menyebutkan sosialisasi ini sekaligus menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Yuliana juga menekankan penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Baca juga: OJK minta lembaga keuangan perkuat pertahanan hadapi kejahatan siber
Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan akhir Juli 2025, kata Yuliana, 0JK telah menyelesaikan 156 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara tersebut terdiri dari 130 perkara perbankan (PBKN), lima perkara pasar modal (PMDK), 20 perkara asuransi dan dana pensiun (PPDP), dan satu perkara pembiayaan (PVML). Selain itu 132 perkara telah dinyatakan inkrach atau memiliki putusan hukum tetap.
Sementara itu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menyatakan pesatnya perkembangan teknologi bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, mendorong efisiensi industri jasa keuangan, di sisi lain membuka celah modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya.
Hingga Juni 2025, kata Leonard, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kalimantan Tengah telah menerima sebanyak 67 pengaduan, terdiri dari 10 investasi ilegal dan 57 pinjaman online ilegal.
Baca juga: OJK, Ditjen AHU perkuat pertukaran data jaga integritas jasa keuangan
Kemudian, kata dia, berdasarkan data aduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 160 pengaduan.
"Permasalahan tertinggi menyangkut perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, dan adanya penipuan eksternal, antara lain pembobolan rekening, pencurian data kartu debit dan kredit atau skimming, dan kejahatan siber," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman para aparat penegak hukum sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Juga meningkatkan kesadaran lembaga jasa keuangan untuk selalu mengutamakan kepercayaan konsumen," ujarnya.
Baca juga: OJK: Scam jadi ancaman yang bisa rusak kepercayaan publik kepada IJK
Baca juga: Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha OMC palsu karena lakukan penipuan
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.