OJK optimis asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117

1 month ago 15
Melalui penyampaian laporan parallel run tersebut menunjukkan tingkat kesiapan memadai perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam mengimplementasikan PSAK 117 Tahun 2025.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di tanah air mampu mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 per 1 Januari 2025.

Menurut catatan OJK, lebih dari 95 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi selama triwulan I, II, dan III tahun 2024.

“Melalui penyampaian laporan parallel run tersebut menunjukkan tingkat kesiapan yang memadai perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam mengimplementasikan PSAK 117 Tahun 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, di Jakarta, Selasa.

Ogi menyampaikan, POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perasuransian telah mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan keuangan PSAK 117 triwulan selama tahun 2025 dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi kepada OJK. Khusus tahun 2025, laporan triwulan PSAK 117 wajib disampaikan paling lambat 45 hari.

“Batas waktu untuk pertama kalinya 45 hari sejak berakhirnya triwulan pertama 2025. Jadi untuk laporan pertama kalinya akan paling lambat 15 Mei 2025. Sementara di tahun yang kedua, kami akan memberikan waktu lebih pendek yaitu 30 hari sejak berakhirnya posisi triwulan setiap tahun di 2026,” kata Ogi.

OJK juga telah menerbitkan SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 pada 24 Desember 2024 yang mengatur mengenai bentuk dan susunan laporan berkala yang saat ini masih dalam proses penyusunan salinan dan akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Dalam rangka persiapan implementasi PSAK 117 per 1 Januari 2025, Ogi mengatakan bahwa pada 20 Desember 2024 telah dilaksanakan High Level Meeting Steering Committee Penerapan PSAK 117.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI), dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk menerbitkan panduan teknis penetapan asumsi serta format bridging dan conversion dari laporan PSAK 117 menjadi format SPT tahunan badan.

“Jadi dari Ditjen Pajak telah mengakomodasi ini dan kami sedang menyusun panduannya untuk bisa digunakan oleh Ditjen Pajak,” ujar Ogi pula.

Kemudian, OJK juga berkoordinasi dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) untuk memastikan proses audit tahun buku 2025 berdasarkan PSAK 117 dapat dilakukan dengan baik.

Khusus mengenai asuransi syariah, sesuai dengan hasil pertemuan Steering Committee, perusahaan asuransi syariah akan menggunakan PSAK 408 modifikasian yang sekarang sedang disusun oleh DSAK untuk bidang asuransi.

“Sementara untuk asuransi sosial, kami menunggu dari pemerintah dalam hal ini dari produk hukum adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau peraturan pemerintah yang mengatur terkait akuntansi untuk asuransi sosial yang merupakan program pemerintah,” kata Ogi.

Baca juga: Pengamat imbau stop "window dressing" demi jaga kepercayaan nasabah

Baca juga: AAJI-AAUI pastikan PSAK 117 bawa transparansi berkualitas

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |