Kriminal kemarin, tersangka penipuan Bunga Zainal hingga sidang Hasto

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Kamis (6/2) mulai dari tersangka kasus penipuan Bunga Zainal akhirnya ditetapkan polisi hingga kabar terbaru sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

Berikut rangkumannya:

1. Polisi tetapkan tersangka kasus penipuan terhadap Bunga Zainal

Jakarta (ANTARA) - Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal.

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

2. Polisi paparkan pekerjaan peserta pesta seks sesama jenis di Jaksel

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memaparkan jenis pekerjaan 56 orang pria yang terjaring dalam pesta seks sesama jenis atau gay di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2).

"Pekerjaan para peserta, yakni 48 orang karyawan swasta, guru satu orang, dokter satu orang, personal trainer dua orang, karyawan kontrak petugas keamanan bandara satu orang dan tiga orang tidak bekerja," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

3. Wali Kota Jakpus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Disbud

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat Arifin sebagai saksi terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

"Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, M, dan AP," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

4. Hasto janjikan Riezky Aprilia jabatan di BUMN demi Harun Masiku

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjanjikan anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia mendapatkan jabatan di Komnas HAM dan BUMN agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih.

"Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

5. Saksi ahli: Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan

Jakarta (ANTARA) - Saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan.

"Merujuk Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur," kata Nindyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |