OJK: Dana DHE SDA bisa jadi agunan guna dukung kebutuhan dunia usaha

5 hours ago 5
Kami mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat diperlakukan sebagai agunan tunai untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Kami mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat.

Friderica mengatakan bahwa bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

“OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut (PP Nomor 21 Tahun 2026),” kata dia.

Mengenai implementasi kebijakan DHE SDA, Friderica juga mengatakan bahwa OJK berkomitmen melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, OJK memastikan dukungan industri perbankan serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sebagai informasi, ketentuan utama dalam kebijakan DHE SDA yakni eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Retensi tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.

Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan/kesepahaman/kesepakatan, retensi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan minimal sebesar 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Adapun batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Baca juga: Menkeu yakin kebijakan DHE SDA bisa bantu stabilkan kurs rupiah

Baca juga: INDEF: Kebijakan DHE SDA berpotensi perkuat likuiditas valas Himbara

Baca juga: Kemenkeu beri insentif pajak untuk devisa ekspor disimpan dalam negeri

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |