Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan empat kebijakan prioritas untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ke level yang lebih tinggi dan mencapai visi Indonesia Emas.
“Kami mengambil serangkaian langkah kebijakan prioritas yang sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa kebijakan prioritas pertama dilakukan melalui optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah.
OJK mengarahkan sektor jasa keuangan mengambil peran untuk mendorong pertumbuhan mengingat keterbatasan kapasitas anggaran pemerintah.
Mahendra menambahkan, dukungan untuk program makan bergizi gratis (MBG) dan ketahanan pangan diberikan melalui kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM serta pengembangan produk asuransi parametrik.
Selain itu, kolaborasi antara kantor OJK di daerah dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di daerah juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan di daerah masing-masing dalam memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi program MBG.
“Peran serta mewujudkan masyarakat yang sehat kami lakukan juga antara lain melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan,” kata Mahendra.
Dalam rangka mendukung pemerintah, OJK juga mengambil langkah kebijakan yang holistik dengan mempermudah dan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Mahendra mengatakan, penguatan sektor keuangan sangat diperlukan untuk mendukung program prioritas nasional mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, OJK mencanangkan kebijakan prioritas kedua yaitu pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Awal tahun 2025 ini, ujar Mahendra, juga menandai telah terlaksananya amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto, instrumen derivatif keuangan dengan underlying effect, kegiatan usaha bulion, operasi di sektor jasa keuangan open loop, serta perusahaan induk konglomerasi keuangan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya transisi mandat dimaksud dengan tepat waktu, sesuai amanat UU P2SK,” kata dia.
Mahendra menyampaikan, sektor jasa keuangan yang kuat menjadi fondasi bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Oleh karena itu, prioritas kebijakan ketiga adalah penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan penguatan pengawasan.
Penguatan dilakukan dari aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan sektor jasa keuangan melalui konsolidasi industri termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk manajer investasi dan perusahaan efek, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, serta transparansi.
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan OJK tersebut, ujar Mahendra, akan memberikan hasil optimal dengan kuatnya kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, OJK meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen yang menjadi prioritas kebijakan keempat.
Dalam hal ini, OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait dengan judi online.
Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal terus ditingkatkan. Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga diatasi dan diinisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Ke depan penanganan scam akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chamber,” kata Mahendra.
Selain itu, OJK membentuk database fraudster terintegrasi yang disebut Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain.
Untuk memperkuat pelindungan konsumen dan investor serta masyarakat, serta menerapkan prinsip akuntabilitas, OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan. Menurut Mahendra, praktik pemasaran juga akan ditata untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025