Noel sebut dugaan aliran dana K3 ke eks Menaker Ida urusan penyidik

20 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menilai adanya dugaan aliran dana ke Menaker periode 2019–2024 Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan sertifikasi K3, adalah urusan atau domain penyidik.

"Saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya," kata Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan pada kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono, yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp50 juta.

Selain itu, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus itu, turut mengungkapkan hal yang sama dalam sidang pemeriksaan.

Bobby sempat menyebutkan adanya aliran uang nonteknis kepada Ida untuk mendukung kegiatan pada Pemilu Legislatif 2024 senilai Rp200 juta setiap acara.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel menyesal terima gratifikasi Rp3,36 M dan Ducati

Dengan demikian, Noel pun membiarkan Bobby yang bertanggung jawab atas keterangannya dalam persidangan tersebut.

"Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu," ucap dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Baca juga: Saksi akui beri Rp100 juta per tahun urus sertifikat K3 di Kemenaker

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |