Makkah (ANTARA) - Mustasyar Dini (Penasihat Agama) Misi Haji 2025 Asrorun Niam Sholeh mengimbau jamaah calon haji Indonesia untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan saat lempar jumrah di Mina untuk menjamin keabsahan ibadah dan terhindar dari bahaya.
Asrorun Niam mengatakan melempar jumrah di hari-hari tasyrik merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai shubuh dan utamanya setelah dzuhur.
"Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya di Makkah, Rabu.
Secara khusus, Kiai Asrorun Niam mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama, yang sudah mengikuti ketentuan syariat.
Baca juga: Saudi bersiap layani calon haji beribadah lempar jamrah
Ia menegaskan waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah Shalat Subuh.
"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (dzuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syariah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," kata dia.
Ia juga mengingatkan jamaah agar tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.
"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," kata dia.
Sebagaimana diatur dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024, hukum melempar jumrah di hari tasyrik dengan ketentuan, antara lain pertama, melontar jumrah pada hari tasyrik hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
Kedua, waktu melontar jumrah pada setiap hari tasyrik yakni boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam, lalu waktu utama (afdal) melontar jumrah setelah tergelincirnya matahari.
Ketiga, melontar jumrah untuk setiap hari tasyrik yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah. Keempat, jamaah yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.
Baca juga: PPIH imbau jamaah lansia dan risiko tinggi badal lontar jumrah
Baca juga: Menag jelaskan pertimbangan program Tanazul ditunda
Baca juga: Jamaah diminta lempar jumrah saat sore hari hindari cuaca panas
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025