Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan.
“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata dia menyambut Hari Antiperdagangan Manusia yang diperingati setiap 30 Juli, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO mengingat kejahatan luar biasa itu bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain.
“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” ucap Lestari.
Dia menyoroti perkembangan teknologi yang melahirkan modus operandi baru. Kejahatan itu terus berevolusi, salah satunya tampak dengan maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring.
Di sisi lain, tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kata dia, korban yang direkrut melali media sosial mayoritas lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.
“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” katanya.
Menurut dia, revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan kecerdasan buatan (AI).
Selain itu, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.
“Terpenting, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri,” katanya.
Baca juga: MPR: Ekonomi kreatif peluang Indonesia hadapi ketidakpastian global
Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong penguatan layanan terpadu lindungi anak
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































