Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah untuk segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang masih kurang untuk mengatasi permasalahan kesulitan membayar gaji ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut dia, kondisi fiskal di daerah itu harus terus berjalan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dia menilai masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal meski telah melakukan efisiensi semaksimal mungkin.
"Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," kata Rifqinizamy seusai rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: DPR undang Mendagri-kepala daerah saat reses bahas fiskal daerah
Dia menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal daerah, salah satunya mengakibatkan pemerintah daerah kesulitan membayar gaji P3K, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Sebagian daerah, kata dia, sudah mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka efisiensi itu.
Untuk itu, dia mendorong agar DBH yang kurang bayar itu bisa ditambah atau "top up" ke APBD bagi pemerintah daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan.
Menurut dia, sejumlah asosiasi pemerintahan daerah juga menyampaikan bahwa DBH yang bisa dimaksimalkan itu bisa berasal dari sektor minyak dan gas, sumber daya alam, dan dari komoditas-komoditas unggulan lainnya.
"Bisa kita berikan (DBH) dengan lebih baik dan proporsional ke depan, yang lebih adil," katanya.
Baca juga: DPR: Tata kelola PPPK diatur ulang ke depan
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa rencana "top up" tambahan anggaran untuk pemerintah daerah jangan sampai membuat daerah-daerah merasa akan mendapat anggaran tambahan.
Sebab, menurut dia, pemerintah pusat pun akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap kondisi keuangan daerah sebelum melakukan "top up". Jika pos-pos anggaran lain di pemerintah daerah bisa dimaksimalkan untuk diefisiensi demi menangani gaji pegawai, maka tidak perlu ada tambahan anggaran lagi.
"Tapi kalau seandainya memang sudah efisiensi enggak bisa, DBH juga enggak ada, enggak ada jalan lain. Belanja harus dibayar," kata Tito.
Baca juga: Wamendagri minta daerah yang kesulitan bayar gaji tak PHK pegawai
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































