Batam (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memastikan aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyesuaian atas berlakunya KUHP dan KUHAP baru terhitung mulai 2 Januari 2026.
Adang mengatakan dengan adanya KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan adanya perubahan sikap atau proses di Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Ini penting sekali, tadi sudah dipaparkan oleh Kapolda dan Kajati Kepri terkait KUHP dan KUHAP baru ini sudah dilaksanakan pendidikan maupun arahan-arahan tentang perubahan sikap tindak lanjut terhadap peraturan baru ini sudah dilaksanakan,” kata Adang di Mapolda Kepri, Kamis.
Mantan Wakapolri itu melakukan kunjungan kerja bersama Komisi III di Polda Kepri terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, Adang juga menekankan soal reformasi kepolisian dan reformasi kejaksaan yang juga harus sampai ke tingkat daerah.
Menurut dia, reformasi kepolisian dan reformasi kejaksaan ini hendaknya dapat mengubah sikap di antara aparat penegak hukum sebagai pelayan masyarakat.
“Bahwa reformasi kepolisian maupun kejaksaan betul-betul dapat mengubah sikap untuk menjadi pelayan masyarakat yang baik, menjadi pendidik yang baik, penuntut yang baik, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Adang juga mendapatkan pemaparan terkait permasalahan penegakan hukum di wilayah Kepri, seperti narkotika, TPPO dan kasus lainnya.
Komisi III, lanjut dia, selaku mitra kepolisian dan kejaksaan, mendukung Polda dan Kejati Kepri terkait pendataan untuk pelaksanaan kegiatan di daerah.
“Yang disampaikan tadi di pertemuan ini terkait kurangnya biaya, masalah pendidikan. Ini akan kami lanjutkan pada tingkat DPR RI atau lembaga dan kementerian yang bersangkutan. Nah itu akan kami sampaikan apa yang diperoleh dari kunker di Polda Kepri dan Kejati Kepri,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Komisi III DPR RI juga mendukung pembentukan organisasi baru di Polda Kepri yakni Direktorat PPA dan PPO sebagai sebagai upaya kongkrit dalam penanganan permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adang menilai pembentukan Direktorat PPA dan PPO di tingkat Polda Kepri menjadi perhatian Komisi III mengingat wilayah Kepri yang menjadi tempat transit pelaku TPPO dan PMI ilegal.
“Kami akan bicara dengan Kapolri untuk bisa menguatkan organisasinya. Contoh penguatan kapal patroli, karena apapun juga daerah perbatasan ini penting, termasuk kejaksaan juga membantu di proses penuntutannya,” kata Adang.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru telah dipahami jajarannya, sehingga tujuan menciptakan masyarakat yang betul-betul berkeadilan dapat terwujud.
“Kami melaksanakan secara baik undang-undang atau KUHP baru yang tujuannya masyarakat betul-betul menemukan keadilan dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian sampai nanti putusan pengadilan,” kata Asep.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































