OJK yakin “free float” 15 persen tak pengaruhi jumlah peminat IPO

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kebijakan peningkatan batas minimum free float dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen tidak mempengaruhi atau mengurangi kuantitas calon emiten yang berminat mencatatkan sahamnya di bursa.

“Mulai sekarang kita akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa kita,” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis malam (5/2).

Hasan berharap, calon perusahaan tercatat baru sudah lebih dulu memahami penerapan minimum free float yang baru.

“Nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah free float di bawah 15 persen, dengan sendirinya akan mereka ubah menjadi 15 persen,” kata dia.

Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026.

Hasan menjelaskan, peraturan yang berlaku saat ini tetap digunakan bagi perusahaan yang sudah masuk pipeline IPO. Seluruh perusahaan tersebut akan diproses sesuai Peraturan I-A BEI, tanpa harus menunggu penerapan aturan baru.

“Jadi bukan kemudian menunggu peraturan yang baru, tapi seluruh perusahaan yang sudah mengalami proses lebih awal untuk pencatatan efeknya tetap akan diproses, tentu menggunakan peraturan yang ada, yaitu peraturan I-A yang ada saat ini,” kata dia.

Terkait kekhawatiran calon emiten bersikap wait and see, ia mengatakan perusahaan yang sudah tercatat akan terkena aturan baru yang mengatur masa transisi secara bertahap. Hal ini memberi waktu cukup bagi perusahaan baru untuk menyesuaikan diri dengan free float minimum 15 persen.

Ketika ditanya apakah free float 15 persen kontradiktif dengan buyback, Hasan menjelaskan bahwa kedua hal tersebut tidak bertentangan. Aturan buyback tetap mengacu pada izin yang diberikan, sementara free float 15 persen menjadi batas yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Emiten dengan jumlah saham beredar jauh di atas 15 persen memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan buyback sewaktu-waktu. Sebaliknya, emiten yang free float-nya mendekati angka minimum memiliki ruang buyback lebih terbatas.

“Jadi dua hal yang berbeda. Buyback sendiri tentu mengacu kepada ketentuan dan izin buyback,” kata Hasan.

Ia menambahkan bahwa saat ini juga terdapat izin buyback khusus untuk menyesuaikan kondisi pasar beberapa waktu lalu, yang belum dicabut atau dihapuskan.

Perusahaan tetap melakukan buyback dalam koridor izin yang berlaku, sambil memastikan pemenuhan batas minimum free float 15 persen secara bersamaan.

Baca juga: OJK segera bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal

Baca juga: OJK bidik penghimpunan dana di pasar modal bisa capai Rp250 T di 2026

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |