MK putus uji materi UU Tapera hari ini

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memutus tiga perkara pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) pada Senin ini.

Dilihat dari laman MK, ketiga perkara uji materi UU Tapera yang akan diucapkan putusannya itu, antara lain, Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024.

"Tanggal: Senin, 29 September 2025, 13.30 WIB. Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung I MK RI," demikian keterangan dari laman Mahkamah dikutip di Jakarta.

Perkara Nomor 86 diajukan oleh pelaku UMKM Ricky Donny Lamhot Marpaung dan karyawan swasta Leonardo Olefins Haminangan. Mereka menguji Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera.

Perkara Nomor 96 dimohonkan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dengan menguji Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.

Perkara Nomor 134 tercatat diajukan oleh sebelas federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang menguji Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.

Secara garis besar, para pemohon dalam ketiga perkara sama-sama mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.

Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Para pemohon meminta agar norma pasal tersebut diubah menjadi bersifat pilihan, bukan kewajiban.

Adapun Pasal 9 ayat (1) berbunyi "pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja". Para pemohon juga mempersoalkan sifat kewajiban dari norma pasal ini.

Sementara itu, Pasal 71 ayat (1) mengatur bahwa peserta, pemberi kerja, hingga BP Tapera yang melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. Para pemohon meminta agar pasal tersebut dicabut.

Selain perkara uji materi UU Tapera, Mahkamah juga akan memutus uji materi UU Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian, perkara uji materi UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta tiga perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bangka.

Baca juga: Pemohon ingin MK atur ketentuan peserta Tapera daftar secara sukarela

Baca juga: BP Tapera: Sifat wajib iuran Tapera sudah sesuai dengan UU

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |