MK kembangkan layanan digital menuju pengadilan modern

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan lembaganya di usia 23 tahun terus berbenah diri meningkatkan pelayanan dan tata kelola dengan mengembangkan transformasi digital menuju peradilan modern.

"Ke depan Mahkamah akan membangun digital constitutional court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya," kata Suhartoyo pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 MK di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, transformasi digital yang tengah dikembangkan ini bertujuan agar keadilan semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial itu, kata dia, dilakukan secara bertanggungjawab, memperkuat keamanan sistem serta kualitas sumber daya manusia.

Meski demikian menurut dia, dibalik seluruh pembenahan itu yang paling menentukan adalah manusia yang menjalankannya.

Suhartoyo mengatakan MK mendapat dukungan dari seluruh pegawai kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal dalam terselenggaranya peradilan MK yang telah memberikan kemudahan akses bagi para pihak secara transparan, akuntabel dan modern.

"Terbukti dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus 2026 ini. Permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85 persen telah dilakukan permohonan secara online," ujarnya.

Menurut Suhartoyo, dengan pembenahan tersebut, ke depannya digitalisasi layanan di MK sudah 100 persen.

Dia mengatakan digitalisasi MK tersebut selain untuk mempermudah akses peradilan bagi para pencari keadilan, juga untuk melindungi sistem peradilan agar tetap terjaga akuntabilitasnya, kerahasiaan dan sebagainya.

"Memang badan peradilan itu selalu harus berdampingan dengan hal-hal yang sifatnya dokumen-dokumen bersifat rahasia. Jadi itu tentunya harus berdampingan dengan teknologi yang akan diimplementasikan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan digital constitutional court tadi," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa MK akan bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pengembangan layanan digital tersebut.

"Karena ada institusi-institusi tertentu yang diberikan kewenangan untuk itu, yang harus kita kolaborasi dengan MK untuk mensinergikan terwujudnya digital constitutional court tadi," kata Suhartoyo.

Baca juga: Suhartoyo: 23 tahun MK jadi harapan dan kepercayaan masyarakat

Baca juga: MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |