Jakarta (ANTARA) - Jurnalis senior Yuswardi Ali Suud menilai ada jalan lain yang dapat diambil dalam penyelesaian sengketa lahan Blang Padang di Aceh, yakni dengan mekanisme ex gratia.
"Negara memiliki satu mekanisme yang bernama ex gratia, pengakuan yang diberikan bukan karena diwajibkan hukum, tapi karena dikehendaki oleh rasa keadilan," kata Yuswardi dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Menurut Yuswardi, jalan tersebut layak ditempuh di tengah dua pendekatan berbeda yang digunakan TNI AD dan Pemprov Aceh dalam mengklaim Blang Padang.
Dari sisi TNI AD, kata Ali, lebih mengedepankan bukti administratif yang sah dan diakui oleh negara. Sedangkan Pemprov Aceh menggunakan pendekatan historis dengan mengacu pada peristiwa sebelum kemerdekaan.
Dua sudut pandang ini, menurut Yuswardi, berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan sehingga sulit untuk menemukan jalan keluar.
"Dalam kasus Blang Padang, ex gratia adalah jalan pulang yang terhormat. Negara tidak kehilangan wibawa, militer tidak kehilangan muka, dan masyarakat Aceh mendapatkan kembali ruang wakaf yang telah menjadi bagian dari identitas kota Banda Aceh selama lebih dari seabad," kata Yuswardi.
Ex gratia ini, lanjut Yuswardi, juga dimungkinkan terjadi setelah sebelumnya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) membuka ruang diskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh guna menyelesaikan permasalahan sengketa ini.
Dengan menggunakan metode ini, Yuswardi berharap persoalan sengketa bisa diselesaikan dengan kondusif dan penuh kedamaian. Dia juga berharap lahan bersejarah itu bisa jatuh ke pihak yang tepat.
"Kini, keputusan berada di tangan Presiden dan Menteri Keuangan. Apakah mereka bersedia melihat tanah wakaf Blang Padang bukan sekadar persoalan aset, tapi sebagai simbol keadilan yang ditunda?," tutup Yuswardi
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya siap duduk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh soal permasalahan Lahan Blang Padang.
"Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih," kata Maruli saat ditemui di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7)
Menurut Maruli, Kementerian Keuangan adalah pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
Berdasarkan peraturan dan administrasi yang berlaku, lahan tersebut lalu diserahkan ke Kementerian Pertahanan dan selanjutnya dipakai TNI AD untuk dikelola.
Hal tersebut, lanjut Maruli, membuat TNI AD tidak bisa serta merta memberikan lahan tersebut sesuai dengan keinginan Pemerintah Provinsi Aceh.
"Kami kan di situ ada juga surat kami legalitasnya dari Kementerian Keuangan," jelas Maruli.
Maruli berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Akademisi: Buku Van Langen bisa jadi bukti status wakaf Blang Padang
Baca juga: Rektor UIN harap Presiden respon surat Gubernur Aceh soal Blang Padang
Baca juga: KSAD siap berdiskusi dengan Pemprov Aceh bahas lahan Blang Padang
Pewarta: Walda Marison
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.