Gubernur Bali terbitkan kebijakan pertama selaras Asta Cita Prabowo

4 hours ago 1
kebijakan pertama ini bukan karena melunturnya semangat nasionalisme namun justru ingin memperkuat

Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan kebijakan pertama di periode keduanya yaitu wajib memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di lingkup pemerintahan, pendidikan, adat, hingga swasta.

Koster di Denpasar, Selasa, mengatakan arahan ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Maka itu Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 ini dibuat untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai program memperkokoh ideologi Asta Cita Presiden Prabowo.

“Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita bapak presiden yakni memperkuat ideologi bangsa,” kata Wayan Koster.

Baca juga: Gubernur Bali sebut ada pembangunan jalan baru di Kota Denpasar

“Ini surat edaran yang saya keluarkan pertama sebagai gubernur setelah dilantik pada 20 Februari 2025, mengawali ini dengan spirit persatuan dan kesatuan bangsa serta nasionalisme yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, juga presiden yang sekarang juga Presiden Prabowo Subianto, jadi ini saya kira sangat patut kita jalankan di Provinsi Bali,” sambungnya.

Adapun bunyi surat edaran ini agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan mengucapkan teks Pancasila, serta pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.

Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.

Ketiga saat Indonesia Raya berkumandang, maka setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang orang lain apabila dihentikan wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak di tempat masing-masing sampai lagu berakhir.

Baca juga: Gubernur Bali prioritaskan bus TMD beroperasi lagi dengan dana APBD-P

Keempat, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.

Selain itu Gubernur Koster meminta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kebijakan pertama ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesai kearifan lokal.

Pemprov Bali mengatakan kebijakan pertama ini bukan karena melunturnya semangat nasionalisme namun justru ingin memperkuat.

“Kalau nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun, nasionalisme di Bali justru menurut saya sangat baik, semakin baik, dan tentunya tidak ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran dari kami,” ujar Koster.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |