Menutup mata saat shalat, bolehkah menurut ajaran Islam?

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Shalat merupakan ibadah yang menjadi tiang agama bagi umat Islam. Dalam pelaksanaannya, shalat tidak hanya gerakan dan bacaannya saja yang tepat, tetapi juga kekhusyukan hati.

Sebagian umat Muslim sering menutup mata saat shalat dengan alasan agar lebih fokus dan tenang. Namun, bagaimana menurut pandangan Islam tentang kebiasaan ini?

Dalam fikih Islam, hukum memejamkan mata ketika shalat menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Shalat disunnahkan dilakukan dengan mata terbuka dan pandangan diarahkan ke tempat sujud.

Melansir laman Kementerian Agama, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan:

قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى

Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (I’anatut Thalibin, Juz I, hal. 312)

Dari penjelasan ini, membuka mata dan memandang tempat sujud merupakan anjuran (sunnah) dalam shalat, karena mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

Boleh memejamkan mata dalam kondisi tertentu

Namun, sebagian ulama juga memperbolehkan untuk menutup mata ketika shalat, selama dilakukan dengan alasan yang jelas.

Tidak ada dalil yang secara tegas melarang tindakan tersebut dalam Al-Quran maupun hadis sahih.

Menutup mata dibolehkan bahkan disunnahkan jika ada hal-hal di sekitar yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti adanya dinding berhias, tulisan, atau gambar. Dalam I’anatut Thalibin disebutkan:

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره

Artinya: “Disunnahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa mengganggu pikiran.”

Bahkan, dalam situasi tertentu, memejamkan mata bisa menjadi wajib, seperti jika di hadapan kita terdapat hal yang haram untuk dilihat, seperti aurat yang terbuka. Syekh Abu Bakar mengatakan:

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا

Artinya: “Wajib memejamkan mata kalau ada orang yang tidak berbusana dalam saf shalat.”

Dalam kondisi ini, menutup mata menjadi bentuk menjaga pandangan dan kesucian ibadah.

Alasan memejamkan mata menjadi makruh

Sebaliknya, memejamkan mata tanpa alasan yang jelas atau dilakukan hanya sebagai kebiasaan, bisa menjadi makruh.

Hal ini karena Rasulullah SAW tidak mencontohkan kebiasaan tersebut dalam shalatnya.

Rasulullah SAW melarang keras orang yang mengarahkan pandangan ke langit saat shalat, sebagaimana hadis riwayat Muslim:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

Artinya: “Dari Jabir bin Samurah, Rasulullah SAW bersabda: Hendaklah suatu kaum menghentikan kebiasaan mengangkat pandangan ke langit dalam salat, atau pandangan itu tidak akan kembali kepada mereka (buta).” (HR. Muslim no. 649)

Hadis ini menegaskan bahwa arah pandangan dalam shalat hendaknya diarahkan ke tempat sujud, bukan ke langit atau sebaliknya menutup mata tanpa sebab.

Khusyuk dalam shalat tidak hanya bergantung pada gerakan fisik atau posisi pandangan mata, melainkan terletak pada kesiapan hati dan niat.

Umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan tenang, memahami makna bacaan, serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu pikiran sebelum memulai shalat.

Menutup mata mungkin dapat membantu sebagian orang untuk fokus, namun itu bukan satu-satunya cara untuk khusyuk.

Islam mengajarkan keseimbangan (wasathiyah) dalam beribadah, yakni menjaga kekhusyukan tanpa meninggalkan sunnah Nabi.

Dengan demikian, hukum memejamkan mata saat shalat bersifat situasional dan bergantung pada niat serta kondisi.

Selama dilakukan dengan alasan jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip ibadah, maka hal tersebut tidak membatalkan shalat dan tetap diterima di sisi Allah SWT.

Baca juga: Syarat dan tata cara taubat nasuha yang benar dan sah dalam Islam

Baca juga: Qunut Subuh tak dibaca imam, begini hukumnya menurut ulama

Baca juga: Urutan lengkap bacaan dzikir setelah shalat fardhu yang dianjurkan

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |