Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya, namun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Ara di Jakarta, Jumat.
Kementerian PKP akan memastikan bahwa rumah subsidi tepat sasaran misalnya untuk rumah pertamanya MBR sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Ara akan meminta jajarannya dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau tidak.
Baca juga: Menteri PKP serahkan 100 kunci rumah subsidi buruh pada May Day 2025
Pasalnya dari hasil kunjungan kerjanya ke lapangan banyak rumah-rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.
Lebih lanjut, Ara menyatakan telah menetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi. Hal itu akan memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan di Indonesia.
"Kami mengucapkan terimakasih atas kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220.000 rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," katanya.
Baca juga: Menteri PKP memberikan prioritas pada peningkatan program BSPS
Ara menyatakan akan terus berusaha melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto agar Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan melibatkan semua pihak.
Untuk itu, Kementerian PKP akan berkolaborasi dengan berbagai Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah bagi tenaga kesehatan, bidan dan perawat.
"Kami tidak melaksanakan groundbreaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR," ujar Ara.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025