Menteri Perumahan segera bentuk BP3 percepat bangun rumah rakyat

7 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut pemerintah segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Maruarar, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3) malam, mengatakan dia telah melaporkan proses pembentukan BP3 kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya juga laporkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, itu harus dibentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, BP3,” kata Maruarar saat jumpa pers selepas menghadap Presiden di Istana.

Dia menjelaskan BP3 dibentuk untuk mengedepankan keberimbangan dalam kepemilikan rumah.

“BP3 ini adalah hunian berimbang, di mana pengembang kalau dia membangun satu rumah mewah, dia wajib membangun dua rumah yang sedang, dan tiga rumah yang sederhana. Ini untuk mengedepankan keadilan sosial,” kata Maruarar.

Dia menyebut prinsip keadilan itu menjadi salah satu penekanan Presiden Prabowo dalam program pembangunan rumah rakyat.

“Bapak Presiden selalu dengan Pancasila dan konstitusi, ada (asas) keadilan sosial. Jadi, BP3 ini akan segera kami bentuk supaya ini bisa berjalan asas keadilan,” kata Menteri Perumahan.

Menteri Perumahan dalam pertemuannya dengan Presiden melaporkan sejumlah pencapaian kementeriannya terutama terkait program prioritas pemerintah membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Maruarar kepada Presiden melaporkan pemerintah telah membangun dan menyalurkan total 130.000 lebih unit rumah subsidi.

Presiden kepada menterinya itu juga menekankan berbagai kebijakan perumahan pemerintah yang prorakyat terus disosialisasikan, dan digelar secara masif.

“Presiden meminta kebijakan yang prorakyat oleh Presiden Prabowo, yang tadinya bayar menjadi gratis, yaitu BPHTB, tadinya 5 persen menjadi 0 persen, kemudian juga retribusi PBG, persetujuan bangunan gedung, dari bayar menjadi 0 persen, dan PPN ini ditanggung pemerintah sampai Juni 2025. Ini supaya disosialisasikan secara masif ke daerah supaya bisa dinikmati oleh MBR. Ini khusus kebijakan untuk MBR, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar.

Pemerintah menetapkan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) digratiskan untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian, BPHTB yang semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Terakhir, PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0 persen alias gratis.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |