Menteri LH temukan 23 titik sumber pencemaran lingkungan di Tangerang

3 months ago 11

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 23 titik sumber pencemaran lingkungan aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ya, kami sudah melakukan survei, secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab," kata Hanif di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan dari penemuan puluhan titik sumber pencemaran lingkungan tersebut, saat ini akan segera dilakukan pengecekan dan penelitian mendalam.

Hal itu dilakukan, kata dia, sebagai penyelesaian atas terjadinya kasus pencemaran lingkungan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Dari hasil penelitian itu diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan," katanya.

Baca juga: Menteri LH segel tiga perusahaan pencemar lingkungan di Tangerang

Ia mengungkapkan secara spesifikasi titik sumber pencemaran yang ditemukan, baru lima lokasi dengan kepemilikan perusahaan sudah ditindak secara tegas oleh pihaknya.

Salah satunya, adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) & PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) dan gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.

"Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga," ujarnya.

Menurut Hanif, langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.

Selain itu, pihaknya juga tidak akan segan membawa perkara itu ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materiil.

"Kita melaksanakan fungsi pada Pasal 73 dan Pasal 77 sebagai penegakannya," ucap dia.

Baca juga: Menteri LH hentikan operasional pabrik peleburan baja di Tangerang

Baca juga: KLH turunkan tim ke kawasan industri, tekan polusi udara Jakarta

Baca juga: Menteri LH panggil pejabat Tangerang perihal pelanggar lingkungan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |