Menteri LH dukung penguatan ekosistem pengelolaan limbah medis dan B3

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat mendukung penguatan ekosistem pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya beracun (B3) yang lebih transparan dan berkelanjutan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lingkungan.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur menjelaskan bahwa penguatan sistem tersebut perlu bertumpu pada tiga hal utama, yaitu keterlacakan (traceability), neraca limbah (mass balance), dan penegakan hukum yang konsisten.

"Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang," ujar Jumhur.

Disampaikan saat saat melakukan kunjungan kerja ke fasilitas pengelolaan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, dia menyebut ketiganya diperlukan untuk memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah risiko pencemaran dan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH mengapresiasi pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade sebagai salah satu pionir pengelolaan limbah B3 dan medis secara terintegrasi di Indonesia.

Ia meminta agar kualitas tata kelola terus dipertahankan dan ditiru oleh pelaku industri lainnya terkait bagaimana praktik pengelolaan terintegrasi dijalankan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dia juga menyoroti adanya potensi risiko dalam rantai pengelolaan material bekas medis yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, material bekas medis tidak boleh dimanfaatkan atau diperdagangkan secara sembarangan tanpa melalui proses pengelolaan yang memastikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pengelolaan material bekas medis, kata Jumhur, perlu memastikan proses dekontaminasi dan sterilisasi dilakukan secara memadai sebelum material tersebut masuk ke proses pemanfaatan kembali.

Menteri Jumhur juga mengingatkan bahwa pihak penghasil limbah wajib menjalin kontrak kerja sama secara langsung dengan pihak pemanfaat atau pengelola limbah. ​

"Penghasil limbah harus berkontrak dengan pemanfaat atau pengelola limbah langsung, lalu pengelola bisa berkontrak dengan pengumpul atau transporter," jelas Jumhur.

Di dalam kesempatan itu, Presiden Direktur PPLI, Takanobu Tachikawa, menyambut baik arahan Menteri LH dan menegaskan kesiapan PPLI untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, kunjungan Menteri LH menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam membangun tata kelola pengelolaan limbah B3 yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: RI dan China perkuat kemitraan untuk transisi energi dan aksi iklim

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup apresiasi pengelolaan RDF sampah di Jombang

Baca juga: KLH lanjutkan proses penyelidikan TPA Jatiwaringin usai pemadaman

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |