Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengutuk keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.
Pigai mengatakan tindakan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak melalui proses hukum yang objektif guna menjamin rasa keadilan bagi korban.
“Saya sebagai Menteri HAM mengutuk keras penyiraman air keras tersebut. Saya meminta aparat kepolisian untuk segera mencari pelaku dan mengusut tuntas apa motif di balik kejadian ini, serta memastikan pelaku diproses hukum secara objektif agar rasa keadilan bagi korban dapat terwujud,” kata Pigai dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai mengikuti kegiatan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh akibat serangan tersebut dan saat ini masih menjalani penanganan medis.
Pigai menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara dari berbagai bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan maupun kehormatan individu.
“Negara melarang segala bentuk kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum yang menyerang individu atau kehormatan warga negara,” ujarnya.
Menurut dia, respons cepat dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mengungkap pelaku serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Reaksi cepat aparat penegak hukum sangat dibutuhkan saat ini,” kata Pigai.
Kementerian Hak Asasi Manusia berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































