Menteri ATR sebut Verifikasi BPHTB kini dipercepat jadi tiga hari

1 day ago 10
Salah satu 'bottleneck' yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan Surat Edaran Bersama (SEB) percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadikan batas waktu verifikasi maksimal tiga hari untuk percepatan pelayanan.

"Salah satu 'bottleneck' yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB hanya tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron, di Jakarta, Senin.

Nusron bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani SEB terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di daerah, untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.

Nusron mengatakan bahwa penerapan batas waktu tiga hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari.

Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah, kata dia, belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.

Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari.

"Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Kami ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ujar Menteri Nusron dalam keterangannya.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang sebagai bentuk kado Indonesia merdeka.

Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 hari bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

"Mulai 17 Agustus 2026 kami akan meluncurkan pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota," katanya menambahkan.

Mendagri, Tito Karnavian berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan layanan pertanahan. SEB yang ia tanda tangani hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk integrasi data guna mempermudah serta mempercepat pembayaran BPHTB.

"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB," katanya lagi.

Baca juga: ATR/BPN tetapkan 15 Kantah jadi percontohan pelayanan peralihan hak

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |