Menteri ATR lindungi sawah lewat RDTR dan RTRW demi ketahanan pangan

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melindungi lahan-lahan sawah melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rangka mendukung ketahanan pangan.

"Sekarang kami membuat tracking di mana kalau itu fisiknya masih sawah, meskipun RTRW-nya itu sudah digunakan tidak lagi sawah, tetap tidak kami kasih izin. Demi apa? Demi menjaga dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi tidak sawah. Untuk ketahanan pangan," ujar Nusron setelah menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, terdapat RTRW yang 314 kabupaten-kota yang RTRW-nya tidak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

"Ya kalau tidak sesuai dengan RDTR, kita sesuaikan. Karena lahan sawah dilindungi (LSD) sebetulnya wujudnya ada dua," katanya.

Pertama, ujar Nusron, adalah yang fisiknya sudah tidak sawah, di dalam peta masih dijual sawah. Model seperti ini akan Kementerian ATR tertibkan dan rapikan datanya.

"Kalau memang sudah tidak sawah ya sudah kita hapus. Sehingga tidak perlu ada lagi izin LSD," katanya.

Dirinya kemudian menambahkan, tapi ada lagi yang mengatakan bahwa fisiknya sawah namun RTRW-nya sudah tidak sawah lagi.

"Yang model seperti ini akan kita minta untuk melakukan reviu RTRW-nya untuk dikembalikan fungsinya menjadi sawah. Karena kalau sawahnya hilang, nanti kita tidak bisa produksi pangan yang melimpah," kata Nusron.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan setiap pemerintah daerah harus memiliki dan segera memperbarui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan wilayah.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRW.

Ia mengingatkan, RTRW saja tidak cukup menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan karena sifatnya masih terlalu umum.

"Tentunya kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, pengambilan keputusan, terutama masalah pemanfaatan tata ruang tidak terpimpin dan pasti ada bias dan distorsi. Karena itu dari RTRW kabupaten/kota kita turunkan lagi menjadi namanya RDTR," katanya.

Agar percepatan RDTR dapat tercapai, Menteri Nusron mengajak seluruh pihak berbagi tanggung jawab.

Baca juga: Kemendagri bekerja sama lintas K/L perkuat penyelesaian RTRW-RDTR

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Pembiayaan penyusunan RDTR dibagi proporsional

Baca juga: Komisi II DPR tegaskan percepatan RDTR untuk tarik investasi di daerah

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |