Menteri ATR/BPN sebut tiga kota di Kaltim tuntaskan pendaftaran tanah

20 hours ago 1
Bahkan di Balikpapan, telah tercatat sudah lebih dari 100 persen.

Samarinda (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan apresiasi kepada tiga kota di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Samarinda, Balikpapan, dan Bontang yang telah menuntaskan pendaftaran tanah secara lengkap di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Bahkan di Balikpapan, telah tercatat sudah lebih dari 100 persen,” kata Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim, di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat.

Nusron mengungkapkan bahwa di Provinsi Kaltim terdapat Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4,55 juta hektare (ha), sementara luas kawasan hutan mencapai 8,15 juta ha.

Namun dalam praktiknya, sebagian kawasan tersebut telah berubah fungsi, namun belum bisa disertifikasi karena dalam peta masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Dari total tersebut, 65 persen atau sekitar 2,96 juta ha lahan di Kaltim telah tersertifikasi. Masih ada 1,59 juta ha lahan yang belum bersertifikat. Dari lahan yang sudah terdaftar, 47 persen (sekitar 1,39 juta ha) merupakan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, hingga Oktober 2025, penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai Rp305 miliar, dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.

Berdasarkan data ATR/BPN, terdapat Hak Atas Tanah yang telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 1998 hingga April 2025 dan belum diperpanjang atau diperbarui, dengan rincian total 3.599 bidang luasnya 14.397,49 ha.

Kemudian Hak Guna Usaha (HGU) 11 bidang (12.921,66 ha), Hak Guna Bangunan (HGB) 3.502 bidang (1.265,01 ha), dan Hak Pakai 86 bidang (210,82 ha).

Nusron menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan penting untuk dipahami agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan.

“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, ada empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu kepemilikan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan. Pertama, penguasaan tanah, ini berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah.

Menurutnya, pengelolaan pertanian tidak bisa dilakukan secara sektoral atau terpisah. Kolaborasi antar pemerintah daerah menjadi faktor kunci.

"Kolaborasi itu penting. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Contohnya dalam sertifikasi tanah, hulunya ada di lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, kami di ATR/BPN tidak bisa melakukan sertifikasi," kata Nusron.

Nusron menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas daerah untuk memastikan target pertanian dan tata ruang tidak hanya berhenti seperti angka di atas kertas.

Baca juga: AHY: 117,9 juta bidang tanah terdaftar bernilai Rp6.721 triliun

Baca juga: Menteri ATR sebut 123 juta bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar

Pewarta: Arumanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |