Menter PU: Regulasi penggunaan Asbuton telah rampung

1 week ago 7
regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi jalan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan regulasi mengenai penggunaan Aspal Buton (Asbuton) telah rampung dan segera disosialisasikan.

"Harusnya sudah rampung itu," ujar Dody di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa regulasi mengenai penggunaan Asbuton tersebut disosialisasikan. "Tinggal kita sosialisasikan," katanya.

Adapun regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi jalan.

Berdasarkan Permen tersebut, regulasi ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan penggunaan Asbuton Olahan sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan dan tepat guna, meningkatkan kemampuan Asbuton Olahan sebagai bahan tambah dan/atau bahan pengganti aspal minyak.

Kemudian mendorong penggunaan dan hilirisasi aspal nasional berbasis Asbuton Olahan secara meluas dalam pembangunan dan preservasi Jalan untuk berbagai status Jalan melalui pembinaan teknis serta pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan.

Baca juga: HKA percepat pemanfaatan aspal Buton untuk infrastruktur nasional

Baca juga: Menteri PU targetkan aturan Asbuton rampung dalam dua pekan

Adapun pertimbangannya yakni untuk mengurangi ketergantungan impor bahan aspal serta meminimalkan dampak fiskal dari fluktuasi harga pasar global bahan bakar minyak, diperlukan ketersediaan bahan aspal yang berasal dari sumber daya alam nasional.

Pertimbangan lainnya bahwa untuk mendorong kemandirian dan mendukung hilirisasi aspal nasional berbasis aspal Buton, diperlukan dukungan pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang menggunakan produk aspal Buton olahan secara berkelanjutan.

Selain itu untuk mendorong penggunaan aspal Buton olahan harus didukung dengan sistem rantai pasok material, peralatan konstruksi, tata cara pengadaan yang efektif, serta pembinaan teknis dan pemantauan secara berkesinambungan dengan pemangku kepentingan.

Permen Nomor 10 Tahun 2026 tersebut ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta pada 13 Mei 2026.

Sebagai informasi, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan regulasi diperlukan sebagai payung hukum agar penggunaan Asbuton dapat segera diimplementasikan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Ia menjelaskan penggunaan Asbuton menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih tinggi.

Menurut dia, penerapan awal akan dimulai melalui skema campuran A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30 persen dalam campuran aspal.

Dody menambahkan penerapan skema tersebut diharapkan dapat menurunkan impor aspal secara bertahap sekaligus memperkuat kemandirian industri dalam negeri.

Baca juga: Hutama Karya terbuka untuk penggunaan Aspal Buton

Baca juga: Kemenperin luncurkan peta jalan hilirisasi aspal buton

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |