Mentan membongkar beras fortifikasi tak sesuai SNI dijual Rp42 ribu/kg

5 hours ago 2
Harga tersebut tidak dapat dibenarkan secara ekonomi maupun moral, terlebih beras fortifikasi merupakan pangan dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan permainan harga beras fortifikasi yang dijual hingga Rp42 ribu per kilogram, meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Amran di Jakarta, Kamis, mengatakan berdasarkan pengambilan sampel di berbagai daerah, rata-rata beras fortifikasi dijual sekitar Rp22.000 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram.

“Kalau ditambahkan kernel fortifikasi dengan vitamin dan mineral, tambahan biayanya hanya sekitar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram. Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tapi ini dijual Rp20 ribu, bahkan ada yang Rp42 ribu per kilogram. Masuk akal tidak?," katanya lagi.

Ia menilai harga tersebut tidak dapat dibenarkan secara ekonomi maupun moral, terlebih beras fortifikasi merupakan pangan yang dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tapi justru dijual sampai Rp42 ribu. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya pula.

Mentan membongkar dugaan praktik permainan harga beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga wajar, meski tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk Kernal Fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Dalam temuan awal Kementerian Pertanian, beras fortifikasi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat rentan, termasuk penderita stunting dan kekurangan gizi, ditemukan dijual hingga Rp42.000 per kilogram, padahal secara perhitungan biaya produksi dan fortifikasi seharusnya dapat dipasarkan jauh lebih rendah.

Amran mengatakan pemerintah telah mengantongi hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), meski dipasarkan dengan harga sangat tinggi.

Menurutnya, praktik tersebut menjadi indikasi kuat adanya permainan yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan program fortifikasi pangan.

“Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Tapi hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat,” ujarnya menegaskan.

Ia memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Dia juga telah memerintahkan jajaran terkait untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar sekaligus menyerahkan penanganan pidananya kepada Satgas Pangan.

“Saya sudah perintahkan Sestama (Sekretaris Utama Bapanas) dan Dirjen, cabut izinnya. Produk yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh lagi diedarkan, Untuk dugaan pidananya langsung kami serahkan ke Satgas Pangan. Berikutnya saya juga akan menyurati langsung kepada Kapolri,” katanya menegaskan.

Menurut Mentan, langkah tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pangan dan praktik korupsi yang merugikan rakyat.

“Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan,” ujarnya pula.

Ia pun menegaskan siap menanggung segala risiko demi melindungi kepentingan petani dan masyarakat.

“Saya siap mempertaruhkan segalanya demi petani dan demi 286 juta rakyat Indonesia. Kalau risikonya saya harus kehilangan jabatan, tidak apa-apa. Yang penting mafia pangan harus kita kejar,” kata Amran.

Baca juga: KFI: Beras fortifikasi perlu lebih terjangkau masuk pasar massal

Baca juga: Beras fortifikasi perlu penggilingan skala besar untuk pengawasan mutu

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |