Mensesneg tegaskan revisi UU TNI tak bangkitkan dwifungsi ABRI

7 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik dan penolakan dari sebagian masyarakat terhadap revisi UU tersebut.

"Tidak, kita pastikan enggak," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin.

Prasetyo meminta semua pihak untuk lebih teliti dalam memahami isi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar.

Dia menyebut bahwa hal-hal yang dipolemikkan saat ini mungkin tidak ada dalam pembahasan resmi.

Prasetyo mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing oleh narasi yang mempertentangkan atau menciptakan dikotomi terkait revisi UU TNI.

Prasteyo menegaskan bahwa TNI adalah institusi milik bangsa dan negara, sehingga semua pihak berkewajiban untuk menjaganya.

"Jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu," tegas dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang berperan penting dalam melindungi kedaulatan bangsa dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.

"Jadi berkenaan misalnya penugasan-penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI, kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," kata Prasetyo.

Dia mencontohkan penugasan TNI dalam penanganan bencana, yang selama ini dilakukan bersama kepolisian dan instansi lain.

Prasetyo mengatakan bahwa penugasan semacam itu tidak boleh dimaknai sebagai bentuk dwifungsi ABRI, melainkan sebagai bentuk kontribusi TNI ketika dibutuhkan sesuai keahliannya.

"Kita semua kan tahu bahwa teman-teman TNI, teman-teman Polri tentunya beserta teman-teman lain, selalu menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas tugas penanganan bencana, misalnya seperti itu. Jadi jangan kemudian itu dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak," pungkas dia.

Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk akomodir peran militer

Baca juga: Revisi UU TNI, pejabat bintang empat bisa pensiun usia 65 tahun

Baca juga: Puan: Tiga pasal perubahan RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat

Baca juga: Utut sebut tak usah khawatir dwifungsi karena RUU TNI membatasi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |