MenPPPA akan bahas pencegahan femisida dengan berbagai pihak

1 week ago 7
Sayangnya peraturan perundangan kita tidak mengenal terminologi femisida

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, pihaknya akan membahas dengan berbagai pihak tentang basis hukum untuk pencegahan femisida yang menjadi salah satu faktor penyebab trauma.

"Karena femisida ini kan salah satu penyebabnya ada trauma. Sehingga dia benci kepada perempuan ya. Femisida itu kan menyiksa perempuan karena ada latar belakang trauma yang dialami," kata Arifah ketika ditemui di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti, mengatakan bahwa pembunuhan terhadap perempuan atau femisida penting untuk diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

"Sayangnya peraturan perundangan kita tidak mengenal terminologi femisida. Pembunuhan terhadap perempuan dianggap sama saja dengan pembunuhan biasa, sehingga tidak pernah dilakukan analisis yang mendalam terkait akar permasalahan yang menyebabkan femisida terus saja terjadi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/1).

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus mutilasi perempuan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

Menurut Eni Widiyanti, bila terdapat peraturan yang mengatur tentang femisida, akan jelas cara penanganan, akar permasalahannya, juga cara mencegahnya.

Dia menilai, kasus mutilasi terhadap perempuan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur didorong oleh pandangan bahwa perempuan sebagai kepemilikan sehingga laki-laki bisa berbuat apa saja terhadap perempuan.

Baca juga: Kasus mutilasi, KemenPPPA: Akibat laki-laki merasa miliki perempuan

Baca juga: KemenPPPA sebut pentingnya femisida diatur dalam Perundang-Undangan

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya. Menurut dia, femisida yang terungkap adalah puncak gunung es dari banyak kasus femisida yang tidak terungkap.

Pihaknya mengutip data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan UN Women per 2023 yang mencatat 85 ribu perempuan dan anak perempuan yang dibunuh dengan sengaja.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.

Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1).

Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1).

Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.

Baca juga: Komnas upayakan indikator femisida masuk ke sistem pencatatan kriminal

Baca juga: Komnas catat 290 kasus femisida hingga Oktober lewat pantauan berita

Baca juga: Femisida dan impunitas, tantangan perlindungan perempuan

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |