Menperin: Pemerintah tidak ada kompromi terhadap kecurangan ekspor

2 hours ago 2
pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku usaha bahwa pemerintah tidak berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan dalam aktivitas ekspor.

Ultimatum keras itu diberikan agar para pengusaha menjalankan kegiatan ekspor secara akuntabel dan sesuai aturan.

"Saya ingin memberikan pesan khususnya kepada para pelaku usaha bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor," kata Agus dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Menperin setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan ekspor.

Dugaan pelanggaran dilakukan oleh PT MMS dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,7 miliar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Padahal, dokumen ekspor awal menyebut komoditas tersebut bebas dari ketentuan bea keluar dan larangan pembatasan ekspor (Lartas).

Agus menegaskan praktik ekspor ilegal seperti itu tak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat program hilirisasi industri kelapa sawit yang sedang digencarkan pemerintah.

Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola industri dan memperbaiki Incremental Capital Output Ratio (ICOR) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ekspor, kata Agus, menjadi bagian dari langkah konkret untuk memperbaiki efisiensi investasi sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

"Kami melaksanakan apa yang menjadi perintah dari Bapak Presiden yaitu kita mengupayakan sedemikian rupa agar terjadi perbaikan dari ICOR, dan inilah salah satu upaya yang konkret dalam rangka kita memperbaiki ICOR. Dalam rangka kita menambah pemasukan negara melalui pajak dan pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional," jelasnya.

Agus berharap operasi gabungan ini bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang melakukan ekspor ilegal.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.

Aturan tersebut menjadi acuan teknis bagi kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan fiskal serta pengawasan ekspor komoditas olahan kelapa sawit.

"Aturan ini seharusnya dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pengawasan ekspor atas komoditas pengolahan kelapa sawit, kementerian dan lembaga terkait," lanjutnya.

Baca juga: Menperin sebut industri RI punya ruang untuk ekspansi lebih besar

Baca juga: Menperin sebut manufaktur jadi bukti daya saing menguat

Baca juga: Menperin tekankan penguatan pengawasan dalam pelaksanaan SBIN

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |