Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan seluruh desa dan kelurahan di 38 provinsi Indonesia kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dia mengatakan Posbankum harus dipandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan (restorative justice).
"Di sini lah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing," kata Supratman dalam acara peresmian Posbankum di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, seperti dikonfirmasikan di Jakarta, Kamis.
Melalui Posbankum, kata dia, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai atau hakim perdamaian di wilayahnya masing-masing.
Ditambahkan bahwa paralegal yang dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OPBH) terakreditasi apabila dibutuhkan.
Supratman menilai penguatan Posbankum di Sulut diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan keadilan restoratif.
Apalagi, sambung dia, masyarakat Sulawesi Utara dikenal dengan filosofi luhur dari Sam Ratulangi, yaitu “Sitou Timou Tumou Tou”, yang berarti manusia hidup untuk memanusiakan orang lain.
"Ini menjadi fondasi moral yang sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum," tutur dia.
Selain itu, ia menyebutkan dengan semangat "Torang Samua Basudara", diyakini bahwa Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk kepada masyarakat miskin dan rentan.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan Posbankum membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat.
“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan,” ujar Yulius dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, Posbankum sangat membantu warga Sulawesi Utara, khususnya masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, hingga hubungan industrial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling melaporkan seluruh Posbankum di Sulawesi Utara telah berjalan dan dapat dimonitor melalui aplikasi pelaporan layanan.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 1.084 laporan layanan yang masuk dan jumlahnya terus bertambah.
Dirinya menjelaskan penguatan kapasitas juga terus dilakukan. Sepanjang 2025, sebanyak 568 paralegal telah dilatih, disusul 289 peserta pada awal 2026, dan sebanyak 3.678 paralegal dijadwalkan mengikuti pelatihan lanjutan.
"Langkah ini diharapkan memastikan layanan hukum diberikan secara profesional dan berintegritas,” ungkap Hendrik.
Adapun Kementerian Hukum meresmikan 1.839 Posbankum Desa dan Kelurahan di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dalam kesempatan tersebut.
Dengan hadirnya Posbankum Desa dan Kelurahan di Sulawesi Utara, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































