Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengaku terus menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan bantuan itu untuk bermain judi online (judol).
Dia menegaskan bahwa siapa pun yang mendapatkan bansos dan digunakan untuk aktivitas judol maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut saat ditemui usai acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu.
Adapun rencana penghapusan bansos kepada penerima yang terbukti menggunakan bantuan untuk judi daring juga telah diutarakan Cak Imin saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/7).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi daring dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Terkait temuan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bantuan sosial yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.
Per 1 Juli 2025, Kementerian Sosial melaporkan lebih dari Rp20 triliun bantuan sosial telah tersalurkan kepada belasan juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan rincian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 8 juta lebih KPM atau 80,49 persen dari total kuota KPM dengan nilai Rp5,8 triliun.
Sementara untuk bansos sembako, sudah tersalurkan ke lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71 persen dari target, dengan nilai mencapai Rp9,2 triliun.
Untuk penebalan bansos, tambahan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk dua bulan kepada 18,3 juta KPM juga telah tersalurkan ke 15 juta KPM, dengan nilai Rp6,19 triliun.
Baca juga: Wakil Ketua MPR tegaskan ganti penerima bansos yang terlibat judol
Baca juga: Judi haram, MUI dukung coret nama penerima bansos yang terlibat judol
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.