Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan siap memberikan pinjaman berbunga rendah kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Purbaya mengatakan pinjaman tersebut bisa disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
"Jadi untuk daerah tidak perlu khawatir, kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang," ujar Purbaya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, PT SMI sudah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp3 triliun ke daerah. Pemerintah akan mendorong penyaluran pinjaman lebih besar kepada daerah asalkan proyek daerah dinilai layak.
"Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak," kata Purbaya.
Ia mengatakan bahwa tujuan penggunaan dana pemerintah harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya perekonomian daerah berjalan, bukan untuk mencari keuntungan bunga.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu, kata Purbaya, menjelaskan.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar dia.
Menurut Purbaya, kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.
Purbaya mengatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































