Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyiapkan regulasi pemanfaatan hutan produksi untuk mengatasi hambatan bisnis di Kabupaten Aceh Jaya.
“Ada perusahaan mau memanfaatkan hutan kawasan, tapi terkendala,” kata Purbaya kepada wartawan usai Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Aduan tersebut berasal dari PT Ika Trias Serangkai, perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh.
Permasalahan bermula dari belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
Areal yang diajukan terindikasi sebagian besar berada pada areal eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut izinnya, sehingga penataannya perlu mengikuti mekanisme khusus, penataan lahan hasil pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
“Mereka nggak mendapat izin lahannya, karena ada sedikit kebingungan antara peraturan mana yang dipakai untuk siapa yang berhak mengeluarkan izin itu. Setelah kami lihat, ternyata masih dipegang oleh Kementerian Investasi,” kata Purbaya menjelaskan.
“Sehingga saya minta tadi Kementerian Investasi berusaha langsung dengan investornya untuk melihat bagaimana kemungkinan menerbitkan surat pemanfaatan di kawasan tersebut,” katanya menambahkan.
BKPM disebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaiannya.
Mengingat terdapat indikasi kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya, penyelesaian kasus tersebut berpotensi menjadi preseden kebijakan sehingga akan diputuskan secara hati-hati dan terkoordinasi.
“Ini menguntungkan karena, kata orang Aceh juga ingin berjalan, supaya bisa menimbulkan bisnis di Aceh dengan pendapatan bagi daerahnya,” kata Menkeu.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































