Menhut segel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi

5 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Jawa Barat.

Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Menhut menyebut pengelola akan dipanggil untuk pengumpulan data.

“Untuk di kawasan hutan di Bogor, kami sudah membuat papan pengumuman terhadap 29 unit villa atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan,” ujar Menhut Raja Antoni.

“Mekanismenya nanti tempat-tempat yang sudah dipasang segel itu akan dipanggil, untuk pengumpulan data, pengumpulan dokumen, secara legalnya seperti apa pada ujungnya nanti akan tetap ada penegakan hukum sesuai aturan Kehutanan,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Menhut Raja Antoni mengatakan, nantinya jika 29 bangunan yang telah disegel ini terbukti melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti dilakukannya pembongkaran hingga denda.

“Kalau seandainya nanti sudah sampai pada kesimpulan bahwa mereka yang 29 ini melanggar tentu ada berbagai macam jenis sanksi, seperti dibongkar, denda,” ujar Menhut.

Ia menyebut beberapa bangunan ilegal di kawasan hutan ini diantaranya vila, tempat wisata, hingga rumah.

Menhut Raja Antoni menegaskan kepada jajarannya agar penertiban dilakukan tidak hanya karena adanya momentum, tapi akan terus ditindaklanjuti dengan serius.

“Ini yang ada di kawasan hutan, yang di kawasan hutan di kami diidentifikasi ada 29 kita pasang plang, yang menandakan pada masyarakat bahwa kami hadir,” kata Menhut.

“Kami ingatkan ke jajaran jangan 'panas-panas tai ayam', lagi ada bencana semua bicara bencana terus ada penertiban, seminggu atau dua minggu orang udah lupa didiemin lagi. Kita harus hadir untuk menjaga alam, agar bencana alam ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Baca juga: KLH akan terbitkan sanksi paksaan ke sejumlah usaha di Puncak

Baca juga: Pemkab Bogor ungkap kronologi penerbitan izin Hibisc Fantasy Puncak

Baca juga: Kemenpar minta pengelola destinasi perhatikan kelestarian lingkungan

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |