Jakarta (ANTARA) - Banyak pelanggan baru IndiHome yang belum menyadari bahwa telat bayar tagihan bisa dikenakan denda. Selain itu, layanan dapat dibatasi atau terputus jika pembayaran tidak segera dilakukan. Karena itu, penting untuk memahami aturan jatuh tempo agar layanan tetap lancar.
IndiHome menerapkan sistem tagihan bulanan yang memiliki batas waktu pembayaran tertentu. Jika pelanggan melewati tenggat waktu tersebut, maka sistem akan secara otomatis mengenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional layanan.
Bagi pengguna baru, informasi mengenai besaran denda ini perlu diketahui sejak awal agar dapat mengatur keuangan dengan lebih baik. Dengan memahami konsekuensi dari keterlambatan pembayaran, pelanggan bisa lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban bulanan mereka.
Lantas, berapa sebenarnya denda yang dikenakan IndiHome bagi pelanggan yang telat membayar tagihan? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Aplikasi MyTelkomsel tambah 3 fitur baru, nonton hingga main game
Denda bagi pelanggan yang telat membayar IndiHome
IndiHome telah menetapkan aturan terkait jatuh tempo tagihan disetiap bulanannya. Setiap pelanggan wajib melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar terhindar dari sanksi atau denda. Batas akhir pembayaran tagihan IndiHome ditetapkan setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Jika pelanggan tidak melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda ini diberlakukan sebagai bentuk disiplin dalam pembayaran guna menjaga keberlangsungan layanan.
Terdapat beberapa jenis denda yang dapat dikenakan kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan. Secara umum, ada empat macam denda yang bisa diterapkan sesuai dengan tingkat keterlambatan pembayaran. Berikut adalah jenis-jenis denda yang berlaku bagi pelanggan IndiHome yang mengalami keterlambatan pembayaran:
1. Denda keterlambatan
Pelanggan harus membayar tagihan bulanan sebelum tanggal 20. Jika melewati batas waktu tersebut, IndiHome akan mengenakan denda sebesar 5 persen hingga 10 persen atau sekitar (Rp5.000-Rp10.000) dari total tagihan bulanan.
2. Isolasi layanan internet
Selain denda keterlambatan, pelanggan yang belum membayar hingga tanggal 20 juga berisiko mengalami isolasi layanan. Mulai tanggal 21, IndiHome akan menonaktifkan akses internet, telepon, dan IndiHome TV hingga pembayaran dilakukan.
3. Denda pencabutan layanan
Jika keterlambatan pembayaran berlangsung hingga tiga bulan berturut-turut, pelanggan dapat dikenakan denda tambahan. IndiHome berhak mencabut layanan secara permanen akibat tunggakan yang tidak diselesaikan.
4. Denda pengakhiran berlangganan
Pelanggan yang berhenti berlangganan sebelum memenuhi kontrak minimal 12 bulan akan dikenakan denda pengakhiran. Jika menunggak selama tiga bulan berturut-turut dan memutus layanan, pelanggan wajib membayar denda sebesar Rp1 juta sesuai ketentuan berlangganan IndiHome.
Dengan demikian, pelanggan baru diharapkan memahami ketentuan ini untuk menghindari denda dan gangguan layanan. Pembayaran tepat waktu tidak hanya memastikan akses internet tanpa hambatan, tetapi juga mencegah biaya tambahan akibat keterlambatan.
Baca juga: IndiHomeTV kolaborasi dengan Rans Entertainment hingga Taulany TV
Baca juga: IndiHome Karaoke hadir kembali dengan tampilan dan fitur kekinian baru
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025