Apa itu UU Hak Cipta yang di gugat oleh 29 penyanyi Indonesia

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan pada Selasa (11/3) ini bertujuan untuk menguji isi undang-undang tersebut, yang dinilai merugikan para pelaku industri musik.

Selain Ariel NOAH, Maulana, dan Raisa, gugatan ini juga didukung oleh sejumlah penyanyi lain, seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya. Mereka tergabung dalam kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Baca juga: Simak lagi warta soal Agnez Mo langgar hak cipta, Denza N9 siap luncur

Isi gugatan

Para penyanyi tersebut menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik. Mereka merasa aturan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para seniman.

Melalui gugatan ini, mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan. Dengan demikian, diharapkan ada perubahan yang lebih adil dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para musisi.

Tentang UU Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan oleh para kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.

Hak cipta ini timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, hak tersebut tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan akses publik terhadap karya kreatif.

UU ini mencakup berbagai jenis karya yang dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya orisinal lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta agar karyanya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi pemilik hak cipta.

Perlindungan hak cipta dalam undang-undang ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa ahli waris atau penerima hak tetap memperoleh manfaat dari karya yang diciptakan.

Baca juga: Kemenkum Jateng damaikan sengketa pelanggaran hak cipta

Proses di Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini akan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Para penyanyi berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kepentingan para pelaku industri musik, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan lebih baik di masa mendatang.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pemerintah dan legislatif dapat lebih memperhatikan aspirasi para seniman dalam penyusunan regulasi terkait hak cipta, sehingga tercipta iklim industri musik yang lebih kondusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Rian D'Masiv harapkan penerapan sistem royalti yang menyejahterakan

Baca juga: Menkum terima audiensi Piyu Padi tampung usulan revisi UU Hak Cipta

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |