Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta pengusaha untuk mendukung kebijakan pembatasan angkutan selama periode mudik Lebaran 2025.
"Sebenarnya mengenai kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 sudah kami sampaikan dari jauh hari. Sebab ini adalah kegiatan tahunan sehingga bisa diprediksi," ujar Dudy Purwagandhi di Bandarlampung, Kamis.
Ia meminta pengusaha untuk bisa mendukung kebijakan tersebut dalam rangka membantu memperlancar mobilitas masyarakat pada arus mudik Lebaran 2025.
"Pembatasan ini sudah dilakukan pada tahun sebelumnya, sehingga pada Lebaran 2025 prioritasnya adalah pemudik lancar melakukan perjalanan," katanya.
Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan mudik dan arus balik Lebaran 2025, pemerintah pun tidak akan mentoleransi ketika ada kemacetan, sehingga telah dilakukan langkah antisipasi.
"Jadi kami harapkan pengertian para pengusaha, agar pada Lebaran 2025 ini masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi bisa lancar melakukan perjalanan. Sehingga perlu kelancaran arus melalui kebijakan ini dan hal tersebut menjadi prioritas kami," ucap dia.
Sebelumnya dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416 Hijriah/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan- Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta- Jawa Barat-Bekasi - Cikampek - Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Baca juga: Menhub pastikan kesiapan pelabuhan BBJ dan Wika jelang mudik
Baca juga: Menhub: 40 unit kapal disediakan untuk penyeberangan Selat Sunda
Baca juga: Menhub sebut tiga pelabuhan di Lampung siap layani pemudik
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025