Menhan akan evaluasi program pesawat tempur KFX/IFX

1 month ago 18
Kami sedang mengevaluasi kelangsungan program KFX/IFX.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi proyek kerja sama pembangunan pesawat tempur KFX/IFX (Korea Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment) antara Indonesia dan Korea Selatan.

"Kami sedang mengevaluasi kelangsungan program KFX/IFX," kata Sjafrie saat menggelar pertemuan silaturahmi antara Sjafrie dan beberapa pemimpin redaksi media massa di Kantor Kemhan, Rabu.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama LKBN ANTARA Akhmad Munir dan Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Irfan Junaidi.

Sjafrie tidak menjelaskan secara perinci alasan pihaknya mengevaluasi program kerja sama tersebut.

Sebelumnya, proyek kerja sama pesawat tempur KFX merupakan kerja sama pemerintah Indonesia dan Korea Selatan. Kedua negara bekerja sama mengembangkan pesawat tempur generasi 4.5 yang kemampuannya mendekati pesawat siluman terdepan dunia saat ini.

Hasil kerja sama KFX/IFX diberi nama KF-21 Boramae oleh Korea Selatan. Dalam kerja sama jangka panjang itu, pemerintah Korea Selatan mendanai 60 persen proyek pengembangan pesawat tempur itu, sementara pemerintah Indonesia 20 persen, dan Korea Aerospace Industries (KAI) 20 persen.

Baca juga: Menhan: Kopassus harus punya 'soft power' yang mumpuni

Baca juga: Menhan bahas rencana latihan bersama antara TNI dan militer China

Menteri Pertahanan RI yang kala itu dijabat Prabowo Subianto pada tanggal 6 Juli 2023 menegaskan bahwa pihaknya bakal menyelesaikan kewajiban Indonesia dalam proyek kerja sama KFX.

"Saya kira ini akan selesai dalam waktu dekat karena ini suatu keputusan presiden," kata Prabowo.

Pengembangan KF-21 Boramae saat ini berada pada tahap engineering and manufacturing development, yang diperkirakan berlangsung hingga 2026. Setelah itu, jet tempur akan masuk ke tahap produksi massal.

Pengembangan proyek pesawat tempur KFX/IFX memiliki landasan hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. Pasal 23 perpres tersebut mengatur soal pendanaan, yaitu pembiayaan proyek pesawat tempur itu dibebankan pada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pewarta: Walda Marison/Ade P Marboen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |