Mengenal jenis talak dalam Islam

6 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan fisik semata, melainkan ikatan suci yang dilandasi oleh iman dan penuh tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Namun, ketika sebuah pernikahan tidak lagi bisa dipertahankan, Islam memberikan jalan keluar berupa talak atau perceraian. Meski diperbolehkan, talak adalah solusi terakhir yang sangat dibenci Allah jika tidak disertai alasan yang syar’i.

Sayangnya, masih banyak yang salah paham mengenai konsep talak. Padahal, Islam membagi talak dalam beberapa jenis yang masing-masing memiliki ketentuan dan konsekuensi berbeda.

Memahami jenis-jenis talak bukan hanya penting bagi pasangan suami istri, tapi juga menjadi bekal dalam membangun rumah tangga yang sehat dan bijak dalam mengambil keputusan.

Berikut ini adalah beberapa jenis talak dalam Islam yang perlu diketahui, melansir berbagai sumber.

Jenis-jenis talak dalam Islam

Macam-macam talak berdasarkan waktunya

1. Talak munajjaz atau mu‘ajjal

yaitu talak yang jatuh pada saat shighat-nya diucapkan. Misalnya, ucapan seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”

Ungkapan seperti itu berakibat jatuhnya talak pada saat itu pula selama suami yang mengucapkan termasuk orang yang dianggap sah menjatuhkan talak, dan si istri yang ditalak termasuk orang yang sah dijatuhi talak.

2. Talak mudhaf

Jenis talak ini adalah talak yang disandarkan tercapainya pada waktu yang akan datang. Seperti ungkapan suami kepada istrinya:

“Engkau tertalak pada esok hari, atau pada awal bulan Ramadhan, atau pada awal tahun depan.” Ungkapan “Engkau tertalak pada awal bulan Ramadhan,” misalnya. Maka, terhitung sejak terbenam-nya matahari pada hari terakhir di bulan Sya‘ban, talak si suami kepada istrinya jatuh, bukan sejak ia mengucapkan.

Berbeda halnya jika talak itu disandarkan pada waktu yang telah lalu, seperti “Engkau tertalak kemarin,” maka talak tersebut menjadi talak munajjaz.

Artinya talak itu jatuh sejak diucapkan, karena mustahil-nya menyandarkan sesuatu kepada waktu lampau, kecuali jika yang maksud perkataan itu adalah memberi tahu.

Begitu pula ungkapan suami, “Engkau tertalak sebelum mautku,” maka talaknya menjadi munajjaz. Artinya, talak jatuh pada saat diucapkan karena sebelum kematian seluruhnya adalah waktu menjatuhkan talak.

3. Talak mu‘allaq

Talak ini adalah talak yang digantungkan terjadinya pada suatu perkara di masa mendatang. Biasanya menggunakan kata-kata jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya.

Contohnya ungkapan suami kepada istrinya:

• “Jika engkau masuk lagi rumah si ini, maka engkau tertalak.”

• “Jika engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak.”

• “Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak.” Atau, “Kapan pun engkau ngobrol lagi dengan si ini, maka jatuhlah talakku kepadamu.”

Macam-macam talak yang umum digunakan

1. Talak raj'i

Talak ini memungkinkan suami untuk rujuk kembali kepada istri selama masih dalam masa iddah (masa tunggu), tanpa perlu akad nikah baru. Biasanya terjadi pada talak pertama atau kedua.

2. Talak ba'in

Talak ini terbagi menjadi dua:

• Ba'in Sughra (kecil): Talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Misalnya, jika talak dijatuhkan sebelum terjadi hubungan suami istri atau dengan khulu’ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan). Talak ini mencakup talak satu dan dua yang sudah habis masa iddahnya, khuluk, serta talak terhadap istri yang belum digauli.

• Ba'in Kubra (besar): Talak yang terjadi setelah suami menjatuhkan talak tiga kali. Suami tidak bisa menikahi kembali istrinya kecuali setelah si istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai secara sah.

3. Talak sunni

Talak ini dilakukan sesuai dengan sunnah Nabi, yaitu dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli setelah masa haid. Jenis talak ini dianjurkan karena sesuai dengan aturan syariat.

4. Talak bid'ah

Talak yang dijatuhkan dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat, misalnya saat istri sedang haid atau dalam keadaan suci namun sudah digauli. Talak ini dianggap berdosa, namun tetap sah menurut sebagian ulama.

5. Talak kinayah dan sharih

• Sharih: Ucapan talak yang jelas dan langsung, seperti "Aku ceraikan kamu."

• Kinayah: Ucapan yang samar dan perlu disertai niat, seperti "Pulanglah ke rumah orang tuamu."

Baca juga: Hukum talak dalam Islam: Kapan diperbolehkan dan dilarang?

Baca juga: 4 etika yang harus diperhatikan saat bercerai dalam Islam

Baca juga: Ketika suami menjatuhkan talak, ini hak-hak istri menurut hukum

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |